DENPASAR, Kilasbali.com – Camat Denpasar Utara I Nyoman Lodera memimpin pemantauan dan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Denpasar, Sabtu (3/7/2021) malam di seputaran Jalan Gatot Subroto Barat dan Jalan Buluh Indah Denpasar Utara.
Sosialisasi ini mengenai waktu operasional tempat usaha sesuai SE Gubernur Bali Nomor 09Tahun 2021.
Pemantauan serta sosialisasi ini diikuti jajaran Polsek Denpasar Utara, Koramil Denut, Pemerintah Kecamatan Denpasar Utara serta Satpol PP Kecamatan Denpasar Utara.
Camat Denpasar Utara I Nyoman Lodera mengatakan pemantauan ini dilaksanakan guna mengimbau dan memgingatkan pemilik mini market, toko, angkringan dan warung di sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat serta Jalan Buluh Indah terkait diberlakukannya PPKM Darurat.
“Kami meminta kepada pemilik warung ataupun angkringan agar hanya melayani pesan antar atau take away selama diberlakukannya PPKM Darurat ini. Kami tidak melarang berjualan, tetapi mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut mendukung peraturan ini demi kebaikan dan keselamatan kita semua,” kata Lodera. (kb/rls)