Gianyar

Pembatasan Aktivitas, Pegawai Pemkab Tetap Ngantor

    GIANYAR, Kilasbali.com – Gianyar yang masuk dalam perluasan wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai Senin (11/1/2021), tidak akan mempengaruhi pelayanan Pemkab Gianyar terhadap masyarakat.

    Karena pembatasan ini tidak berlaku pada pegawai di lingkungan Pemkab Gianyar. Yang dibatasi hanya aktivitas jual-beli, seperti aktivitas di toko modern hingga pasar sengol.

    Bupati Gianyar, Made Mahayastra mengatakan, kantor-kantor di Kabupaten Gianyar dinilai telah bisa menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal itu dilihat dari minimnya klaster perkantoran.

    “Karena itu, pelayanaan kepada masyarakat tetap berjalan. Jadi perkantoran tetap beraktivitas  seperti biasa,” ungkapnya, Minggu (10/1/2021).

    Baca Juga:  Program Makan Siang Gratis Siap Gass di Gianyar

    Ditegaskan, pihaknya hanya membatasi jam buka toko, mall dan pasar sampai ke pasar desa yang dekat berbatasan dengan Denpasar. Aktivitas hanya boleh dilakukan hingga pukul 21.00 WITA. “Bagi yang melanggar, sudah diatur dalam SE Pak Gubernur,” ujarnya.

    Terkait apakah masyararakat yang keluar masuk perbatasan Gianyar-Denpasar akan diperiksa secara ketat, politikus PDIP asal Payangan tersebut mengatakan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali tidak disebutkan hal tersebut.

    Pembatasan aktivitas yang berlangsung hingga dua pekan ini, Mahayastra mengantakan untuk saat ini tidak ada pembagian sembako dari Pemkab Gianyar. Dalam hal jaring pengaman sosial, kata dia, akan dilakukan melalui bantuan tunai dari pemerintah pusat. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi