GIANYAR, Kilasbali.com – Memastikan protokol kesehatan serta kondusifitas terjaga di malam pergantian tahun baru, jajaran Polres Gianyar rupanya telah melakukan pemetaan.
Sejumlah lokasi yang kerap menjadi pusat kerumunan, penjual kembang api, pedagang miras hingga titik-titik peserta miras pun sudah diketahui.
Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana mengatakan, tindakan tegas akan diterapkan jika dtemukan pelanggaran.
“Saat ini kami telah melaksanakan kegiatan patroli guna langkah antisipasi, sekaligus melaksanakan kegiatan pengawasan terkait Peraturan Gubernur khususnya, mengenai hari libur dan pembatasan saat malam tahun baru,” ungkapnya, Rabu (23/12/2020).
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemkab Gianyar. Dipastikan perayaan pergantian malam tahun baru dan tradisi pesta kembang api ditiadakan. Begitu juga lokasi berpotensi terjadi kerumuman sudah dimaping oleh pihaknya.
Terkait pedagang kembang api dan minuman keras, perwira asal Kabupaten Klungkung ini mengaku juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur yang menegaskan tidak ada pesta kembang api.
“Kami petakan semua, nantinya kami akan melakukan tindakan termasuk penjual miras,” tegasnya. (ina/dx/kb)