DenpasarNews Update

Sidak Masker di Desa Pemecutan Kaja, 18 Orang Terjaring

    DENPASAR, Kilasbali.com – Satgas Covid 19 Desa Pemecutan Kaja bersama Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

    Pada hari Jumat (13/11/2020), sidak dilaksanakan di seputaran wilayah Desa Pemecutan Kaja, Jalan Crokroaminoto, Jalan Sutomo, dan Jalan Setia Budi.

    Baca Juga:  Koster-Giri Lebih Memilih Menyapa Masyarakat dan Tawarkan Program

    Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu.

    “Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar,” ujarnya.

    Baca Juga:  Ikan Sumber Protein Tinggi!

    Sidak yang berlangsung di seputaran wilayah Desa Pemecutan Kaja terjaring 18 orang pelanggar. Dari 18 orang yang melanggar 15 orang tidak menggunakan masker dan 3 orang menggunakan masker yang kurang benar.

    “15 orang yang tidak menggunakan masker di denda sebesar Rp 100 ribu sedangkan lagi 3 orang diberikan pembinaan,” ungkapnya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi