Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP Denpasar Tertibkan Tempat Bilyard dan Kafe

DENPASAR, Kilasbali.com – Satpol PP Kota Denpasar kembali menertibkan tempat bilyard yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi.
Sat Pol PP Kota Denpasar, kali ini menertibkan tempat bilyar yang berlokasi di Jalan Bung Tomo, Sabtu (7/11/2020) malam.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban ini dilakukan karena pihaknya mendapat laporan dari warga setempat bahwa tempat tersebut menimbulkan kebisingan dan melanggar protokol kesehatan, yakni adanya kerumunan, tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.
Dari laporan tersebut pihaknya langsung menuju ke lokasi, dan ditemukan tempat bilyard tersebut menimbulkan gangguan dan ketidaknyamanan bagi warga setempat.
“Untuk menekan penularan covid-19, maka kami terpaksa membubarkan orang-orang yang ada di tempat bilyard tersebut,” tegas Sayoga.
Di hari yang sama, pihaknya juga melakukan penertiban beberapa kafe yang ada di Padang Galak, karena dari laporan masyarakat beberapa kafe menghidupkan musik terlalu keras hingga sampai ke rumah warga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan untuk tempat biliyar yang ada di Jalan Bung Tomo maupun beberapa kafe yang ada di Padang Galak.
“Jika dalam penyidikan itu pemilik tidak bisa menunjukan surat izin maka langkah selanjutnya akan disidang tipiring hingga penyegelan,” tandasnya. (sgt/kb)
















