DENPASAR, Kilasbali.com – Penanganan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, per Sabtu (12/9/2020) ini, mencatat terjadi penambahan kasus positif sejumlah 135. Dengan tambahan itu, kumulatif positif di Bali menjadi 7.113 orang.
“Hari ini kasus positif bertambah 135 orang WNI. Dengan rincian 3 orang imported case Indonesia dan 132 orang transmisi lokal,” sebut Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Sementara untuk kabar baiknya, Dewa Indra yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Bali ini mengungkapkan, pasien sembuh bertambah 64, sehingga kumulatif menjadi 5.593 orang.
“Sembuh bertambah sejumlah 64 orang WNI, dengan rincian 64 orang dari transmisi lokal,” imbuhnya.
Sedangkan kabar dukanya, lanjut mantan Kalaksa BPBD Bali ini, pasien meninggal dunia bertambah 7 orang, sehingga total menjadi 168 orang, terdiri dari 166 WNI dan 2 WNA.
Dewa Indra menambahkan, melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
Tambah Dewa Indra, Pergub ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, serta Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
“Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, di mana saja, kapan saja,” pungkasnya. (jus/kb)