AdvertorialCeremonialNasionalTabanan

Ombudsman Anugerahi Tabanan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2019

    TABANAN, Kilasbali.com – Dengan komitmen membangun serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat Tabanan, Pemerintah Kabupaten Tabanan mendapatkan apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia dan dianugerahi Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2019.

    Hal itu terungkap dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2019, yang diselenggarakan Lembaga Ombudsman Republik Indonesia di Grand Ballroom, JS Luwansa Hotel Jakarta, Jl. H.R. Rasuna Said Kav.C-22, Jakarta 12940 Indonesia, Rabu, (27/11/2019), yang diterima langsung Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

    Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik merupakan hasil survei kepatuhan yang dilakukan terhadap Kementrian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten. Hal ini dikatakannya sesuai dengan RPJMN 2015-2019, target tingkat Kepatuhan Kementerian 100 persen, lembaga 100 persen, Provinsi 100 persen dan Kabupaten/Kota 60 persen.

    Lanjut Adrianus, survei kepatuhan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik Pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.Survei ini telah dilakukan secara rutin sejak tahun 2015 dan bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Baca Juga:  Partisipasi Pemilih Banjar Delod Rurung dan Bada Gede di Desa Antosari Diprediksi 80 Persen

    “Mekanisme pengambilan data survei kepatuhan dilakukan dengan mengamati tampakan fisik, observasi secara mendadak, dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan secara serentak pada bulan Juli dan Agustus 2019. Sedangkan total produk layanan yang disurvei pada tahun ini sebanyak 17.717 dan jumlah unit layanan yang disurvei sebanyak 2.366,” ucapnya.

    Usai acara, Bupati Eka pun mengucapkan puji syukur karena jerih payah seluruh jajaran dilingkungan Pemkab Tabanan dalam melayani warganya mendapat apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia. Dan ini dikatakannya adalah komitmen Pemkab Tabanan untuk meningkatkan standar pelayanan publik dengan tujuan masyarakat Tabanan bisa dilayani dengan baik.

    “Puji syukur mudah-mudahan ini bisa dipertahankan karena sekali lagi ini kan output untuk masyarakat. Karena masyarakat bisa dibantu, dimudahkan terus, manfaatnya besar untuk masyarakat, khususnya untuk Tabanan,” ujar Bupati Eka.

    Baca Juga:  Tabanan Masuk Zona Kuning Jelang Hari Pencoblosan Pilkada 2024

    Meski sudah meraih Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2019 dan entah bebrapa banyak penghargaan lain yang serupa, Bupati Eka mengaku belum puas dan tidak merasa bangga karena masih banyak hal yang masih perlu dibenahi di Kabupaten Tabanan.

    Untuk itu Bupati Eka menyerukan kepada seluruh Jajaran di Lingkungan Pemkab Tabanan agar bekerja dengan lebih maksimal serta melayani masyarakat dengan tulus. Bupati Eka mempunyai target tahun depan Kabupaten yang dia pimpin mampu memperoleh kembali penghargaan serupa dengan nilai yang lebih sempurna.

    “Kita dapat nilai 92,21 saat ini. Kita harapkan tahun depan kita dapat nilai seratus. Nanti saya akan turun gunung untuk memastikan semua pelayanan di Dinas berjalan dengan baik. Ini semua untuk pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” imbuh Bupati Eka. (*/KB)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi