DENPASAR, Kilasbali.com – Unit I Sat Reskrim Polresta Denpasar membekuk Aris Purwanto Tutupoho (29), pelaku pencurian dengan pemeberatan (Curat), yang selama ini telah beraksi di sejumlah TKP di wilayah Polresta Denpasar.
Pelaku yang seorang residivis kasus Curanmor dan Curat asal Maluku Utara ini merupakan spesialis di rumah kos dan rumah kosong saat malam hari serta pintu rumah tidak terkunci sedangkan penghuninya sedang tidur.
Waka polresta Denpasar AKBP Benny Pramono, S.I.K. didampingi Wakasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polresta Denpasar mengatakan, aksi pelaku berawal dari laporan korban berinisial SA yang kehilangan 2 (dua) Hp pada Sabtu (8/7/2019) di kamar kos saat korban tengah tertidur.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan oleh TKP dan penyelidikan. Berbekal hasil itu, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hingga 2 Agustus 2019 pelaku Aris dapat diamankan di daerah Pemogan Densel
“Pelaku curat ini adalah residivis kelas kakap yang sudah meresahkan masyarakat Denpasar selama ini,” Kata Waka Polresta Denpasar, Rabu (7/8/2019).
Dari hasil interograsi, pelaku mengaku melakukan aksinya di sejumlah TKP. Di antaranya pada 8 Juni 2019 di rumah kos di dua kamar berbeda jalan Pidada XIV Ubung Denpasar mengambil sepeda motor Beat, yang kemudian pelaku tinggal di daerah jalan Soputan dalam keadaan kunci nyantol dan dua HP merk Oppo, rumah kos Jl. Gubug Sari Kuta Selatan mengambil Spm Vario pada 19 Juni 2019, tempat kos Jl. Bedahulu Subak Dalem Denpasar pada 21 Juli 2019 mengambil SPM Jupiter dengan kunci nyantol dan terakhir pada 25 Juli 2019 di proyek bangunan Daerah Sesetan yang membawa kabur empat buah Hp milik Buruh bangunan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua buah sepeda motor dan lima buah HP berbagai merk hasil kejahatan pelaku.
Ditambahkannya, terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Polresta Denpasar akan tetap komitmen melakukan tindakan tegas bagi pelaku kejahatan yang sudah meresahkan dan kami juga mengharap masyarakat membantu kepolisian dalam memberantas aksi kriminal serta kami minta masyarakat selalu menjaga keamanan barang barang miliknya agar tidak menimbulkan niat pelaku kejahatan,” imbau Benny Pramono. (jus/kb)