Ngemis di Perempatan Ubung, Satpol PP Bali Ciduk Manusia Silver

DENPASAR, Kilasbali.com – Kedapatan mengemis di Perempatan Ubung di Jalan Cokroaminoto, Selasa (19/5) sore, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali ciduk manusia silver.
Manusia silver ini diketahui berinisial RDZ (25) asal Talagasari, Kadungora, Garut, Jawa Barat, dan di Bali yang bersangkutan tidak bekerja.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, praktek manusia pengaman hingga manusia silver di persimpangan jalan melanggar aturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibumlinmas) yang berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dijelaskan, larangan aktivitas mengamen maupun menggepeng di ruang publik telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Trantibumlinmas yang saat ini sedang direvisi.
“Hal menyangkut kegiatan di areal publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban atau membahayakan masyarakat lain itu diatur secara spesifik. Termasuk kegiatan menggepeng dan memberi uang kepada gepeng,” jelasnya.
Tak hanya mengganggu ketertiban umum, aktivitas itu juga berpotensi membahayakan pengguna jalan. Karena itu, Satpol PP provinsi telah meminta Satpol PP kabupaten/kota meningkatkan patroli dan pengawasan secara intensif.
Rai Dharmadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengamen maupun manusia silver yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
“Pemberi juga sebenarnya bisa kena sanksi, hanya memang belum pernah ditegakkan. Kalau masyarakat ingin membantu warga miskin, lebih baik disalurkan ke panti asuhan atau lembaga sosial,” pungkasnya. (jus/kb)

















