DPRD Bali Ingatkan Pansus TRAP: Jaga Marwah Gubernur, Jangan Bikin Gaduh Iklim Investasi

DENPASAR, Kilasbali.com – Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) dinilai offside dalam menjalankan tugasnya. Sejumlah keputusan pansus disinyalir mendahului rekomendasi resmi dari lembaga dewan (DPRD Bali) ke pemerintah provinsi Bali.
Dua pimpinan DPRD Bali I Wayan Disel Astawa dan IGK Kresna Budi juga melayangkan kritik tegas terhadap kinerja pansus yang dipimpin Made Supartha. Bahkan laporan hasil kerja Pansus TRAP pun belum diterima pimpinan DPRD pada Senin 18 Mei 2026.
Di sisi lain, pimpinan dewan juga menyebut, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali yang dikelola PT BTID merupakan lex specialis pemerintah pusat. “Kan tadi dia (Pansus) mau menyampaikan laporan kan, makanya caranya pra laporan. Kita bukan menolak atau bagaimana laporannya.
Tapi sistem dan mekanisme harus diikuti,” kata Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa kepada awak media usai rapat.
Menurut Disel, seharusnya Pansus menggelar rapat internal terlebih dahulu apa saja hasil kinerja mereka. Kemudian menyusun rekomendasi yang disepakati semua anggota pansus. Baru melaporkan kepada para pimpinan DPRD. Selanjutnya akan dibawa dalam agenda rapat pimpinan di dewan untuk membahas semua hasil rekomendasi pansus tersebut.
“Kalau sudah menjadi suatu kesepahaman bersama, barulah akan terjadi rekomendasi Dewan,” katanya. Kemudian rekomendasi akan disampaikan ke Gubernur Bali sebagai mitra DPRD Bali.
Disel menjelaskan sesuai prosedur harusnya kinerja pansus TRAP di lapangan disampaikan kepada dewan kemudian dibahas dan menjadi rekomendasi ke Gubernur Bali. Kemudian Gubernur yang memerintah Pol PP untuk memasang pol pp line.
“Gubernur lah memerintahkan untuk memasang pol PP line untuk SP1, SP2, atau SP3. Bukan serta-merta kita ke lapangan bawa pol PP hari Itu tutup,” jelas politisi Gerindra Bali.
Disel mengatakan, Bali membutuhkan investasi yang menguntungkan bagi masyarakat. “Bagaimana memberikan rasa aman bagi investasi dan memberikan keberpihakan kepada masyarakat setempat di mana investasi itu dilaksanakan dan tidak merusak lingkungan,” ungkapnya.
Dikatakan, KEK Kura Kura Bali telah berjalan sejak orde baru. Dia menuturkan bahwa pulau bentukan pada zaman itu, sesuai regulasi saat itu. “Peraturan tidak bisa berlaku surut menurut pandangan saya. Apalagi itu sudah ditetapkan sebagai KEK, berarti disitu ada tujuan pemulihan,” jelasnya.
Pihaknya mengajak kepada semua pihak untuk memperbaiki kekurangan yang terjadi di sana. Baik itu dengan desa adat, ketenagakerjaan, dan juga lainnya, sehingga Bali tidak hanya jadi penonton saja.
“Jadi bagaimana caranya agar keberadaan KEK ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan juga Pemerintah Bali. Walaupun pusat tapi usahanya kan bercokol di Bali, mengingat PAD Bali bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan menyampaikan tawaran di sana, maka apa yang kira-kira bisa diberikan bagi Bali,” katanya.
Wakil Ketua II DPRD Bali I Gde Komang Kresna Budi mengingatkan agar Pansus TRAP menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme yang berlaku, khususnya terkait penyegelan yang dilakukan Satpol PP. Seharusnya, jelas dia, Pansus terlebih dahulu menyampaikan rekomendasi ke pimpinan DPRD, sebelum diteruskan ke Gubernur Bali yang membawahi Satpol PP.
“Fungsi DPRD dan pansus itu merekomendasikan, bukan memutuskan. Jadi koordinasi dengan pimpinan DPRD dan gubernur harus tetap dijaga,” ujar Kresna Budi.
Ketua DPD II Partai Golkar Buleleng menilai langkah koordinatif penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas pengawasan di lapangan. “Pemerintah pusat memiliki niat baik membuat KEK di Bali, dan niat baik ini harus diimplementasikan dan disambungkan,” katanya.
Lanjutnya, KEK merupakan keputusan presiden, sehingga kunjungan Pansus ke KEK Kura Kura untuk mengkomunikasikan terkait apa yang didapatkan Bali, dan bukan mencari kesalahan.
“Intinya jangan di-marginalisasi masyarakat Bali, dan nantinya lebih banyak komunikasinya dengan Bapak Gubernur sebagai dewan pembina di KEK. Kita harus menjaga marwah gubernur karena DPRD dengan Gubernur adalah mitra,” bebernya.
Semestinya, lanjut dia, Pansus lebih banyak melaporkan kepada pimpinan DPRD terkait apa yang harus dilakukan.
“Jadi tidak langsung dengan kebijakan main tutup. Bukan itu, enggak enak juga dengan Satpol PP yang ada di bawah arahan Gubernur Bali. Fungsi Pansus kan merekomendasi, dan bukan memutuskan. Jadi biar tidak salah, sehingga ke depan ada perbaikan,” harapnya.
Sementara itu ditemui terpisah, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan pansus memiliki kewenangan pengawasan, termasuk terhadap kawasan KEK Kura-Kura Bali. “Kalau bukan kita yang mengawasi, pusat tidak tahu ada persoalan di KEK ini,” ujarnya didampingi anggota dr. Somvir.
Supartha menegaskan seluruh pihak, termasuk investor dan pengelola kawasan, tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan. Ia menilai pengawasan justru penting untuk menciptakan kepastian hukum dan kenyamanan investasi. “Jangan mengesampingkan permasalahan sosial dan lingkungan demi keuntungan ekonomi semata,” tegasnya.
“Kita sepakat menjaga iklim investasi. Tapi kalau KEK tidak diawasi, kasihan investor juga jika sewaktu-waktu muncul persoalan dengan masyarakat. Jadi kita benahi dulu agar investor nyaman, masyarakat terlindungi, dan Bali juga mendapatkan keuntungan,” imbuh Supartha.
Terkait penghentian sementara kegiatan melalui Satpol PP, Supartha menyebut dalam kondisi tertentu atau kasuistis, pansus dapat langsung merekomendasikan tindakan di lapangan tanpa harus menunggu proses panjang.
“Pansus tidak mengambil kewenangan eksekutif maupun yudikatif. Pansus menjalankan fungsi pengawasan legislatif. Dalam kasus tertentu, rekomendasi penghentian sementara bisa langsung dilakukan dan kemudian ditindaklanjuti Satpol PP,” pungkasnya. (jus/kb)

















