
DENPASAR, Kilasbali.cm – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (9/4). Rapat itu menyoroti pensertifikatan tanah di Desa Pecatu dan Desa Sempidi, Kabupaten Badung.
Rapat dipimpin Ketua Pansus I Made Supartha, didampingi Sekretaris Dewa Nyoman Rai serta anggota Pansus yang diisi Komisi I DPRD Bali. Turut hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali, serta masyarakat yang menyampaikan pengaduan.
Dalam RDP tersebut, Pansus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tanah aset negara yang disertifikatkan atas nama perorangan di kawasan Desa Pecatu. Dari luas awal sekitar 15 hektare, kini tersisa sekitar 2,9 hektare.
Ketua Pansus I Made Supartha menegaskan agar permintaan masyarakat segera ditindaklanjuti, mengingat surat pengaduan telah dilayangkan sejak lima bulan lalu namun belum mendapat jawaban dari pihak terkait.
“Urusan masyarakat, mohon dicarikan solusi terbaik. Sudah bersurat lima bulan lalu, agar segera ditanggapi dan dijawab,” tegasnya kepada BPKAD Bali.
Pansus juga menyoroti lambannya respons BPKAD dalam menjawab surat masyarakat. Menurut Supartha, transparansi sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah tersebut.
“Apa masalahnya kok menunggu lama? Surat masyarakat tidak dijawab. Terbuka saja, kalau tercatat keluarkan, kalau tidak juga keluarkan. Apa parameternya kok lama menjawab?” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota Pansus Gede Harja Astawa menekankan bahwa menjawab surat masyarakat merupakan bagian dari administrasi pemerintahan yang baik.
“Administrasi yang baik itu termasuk menjawab surat masyarakat. Jangan mencari cara untuk menghambat. Kalau tercatat keluarkan, kalau tidak keluarkan juga. Kami pasti netral, apalagi datanya ada,” tegas politisi asal Buleleng tersebut.
Sementara itu, pihak BPKAD Bali mengaku belum dapat memberikan jawaban pasti terkait status tanah tersebut. Kepala BPKAD Bali Ketut Maduyasa menyebut pihaknya masih berhati-hati guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami tidak diam, pembahasan sudah dilakukan di level pimpinan. Ini menyangkut histori aset, sehingga perlu kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Maduyasa juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini tanah yang dipersoalkan belum tercatat sebagai aset daerah, meskipun dalam peraturan daerah disebutkan sebagai bagian dari aset negara.
Di sisi lain, Kepala BPN Badung Sukiyana menyatakan pihaknya masih menunggu kejelasan dari BPKAD Bali. Ia menegaskan bahwa apabila tanah tersebut terbukti sebagai aset negara, maka sertifikat yang telah terbit dapat dibatalkan.
“Jika itu merupakan aset, maka sertifikat yang sudah diterbitkan bisa dibatalkan. Kami masih menunggu apakah itu tercatat sebagai aset atau tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses penelusuran data membutuhkan waktu karena sertifikat yang dimaksud merupakan produk lama, terbit pada tahun 1998 dan 2005, bahkan terkait riwayat sejak 1990-an.
“Ini masalah lama, jadi kami perlu waktu untuk meneliti kembali data dan riwayatnya,” tambahnya. (Jus/jb)

















