
DENPASAR, Kilasbali.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bakal menyampaikan rekomendasi untuk menyelesaikan persoalan di Jatiluwih, Tabanan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengatakan, rekomendasi itu akan disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis, 8 Januari 2026.
“RDP ini juga akan mengundang Bupati dan Ketua DPRD Tabanan,” katanya di Denpasar, Senin (5/1).
Supartha menuturkan, saat sidak ke Jatiluwih menemukan 13 pelanggaran bangunan yang digunakan resto berdiri di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Forum Tata Ruang di Tabanan juga sudah memberikan peringatan hingga tiga kali, sehingga saat sidak tim memutuskan untuk memasang Pol PP Line,” tuturnya.
Pihaknya menegaskan bahwa sidak ke Jatiluwih juga dalam upaya Jatiluwih yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO.
“Konsep kami menjaga. Kalau sampai dicabut, malu kita, tertampar kita. Karena status ini, maka Jatiluwih sekarang menjadi perhatian dunia,” tegasnya.
Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali mengatakan, saat RDP pada Kamis depan, bakal menyampaikan empat rekomendasi kepada bupati.
“Pertama menjaga warisan budaya dunia, kedua moratorium tidak boleh ada pembangunan lagi, ketiga menyejahterakan petani baik itu bantuan subsidi hingga asuransi, dan keempat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) penghasil untuk meminimalisir terjadinya kebocoran,” tandasnya. (jus/kb)

















