TABANAN, Kilasbali.com – Pengelola Pasar Dauh Pala di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, berharap ke depannya ada program penataan setelah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka berkunjung pada Sabtu (5/7).
Setidaknya, kehadiran Gibran di Pasar Dauh Pala bersama para pejabat di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten bisa melihat langsung kondisi pasar yang sudah ada sejak era 80-an tersebut.
Harapan pengelola pasar itu bukannya tanpa sebab. Sejak berdiri di era 80-an, pasar tersebut tidak pernah mendapatkan program penataan atau revitalisasi sama sekali.
Padahal, separuh dari bangunannya mengalami kerusakan parah dan sudah tidak layak digunakan.
“Sudah lama diusulkan untuk mendapatkan perbaikan. Bahkan, (usulan itu) sudah sejak koordinator pasar sebelumnya,” ungkap Koordinator Pasar Dauh Pala, I Gede Putu Manik Mahendra.
Ia mengungkapkan, dari 32 kios yang ada, hanya 16 yang masih bisa berfungsi dengan baik. Kemudian, sebanyak los yang ada masih berfungsi hanya saja sering bocor bila musim hujan.
Selebihnya, ada 127 pedagang yang berjualan di bawah (pedasaran) yang membuka lapak seadanya.
“Terakhir sempat dijanjikan akan dianggarkan, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya,” imbuh Manik.
Selain kondisi bangunan yang sudah uzur, persoalan lainnya di Pasar Dauh Pala adalah lokasinya yang berada di tepi Sungai Yeh Empas.
Belum lagi, lahannya yang memiliki luas sekitar tiga hektar lebih berada di kemiringan yang rawan dengan longsor.
Ia tidak memungkiri, pada sisi barat pasar terdapat senderan. Namun, keberadaan senderan itu dirasa tidak cukup kuat menahan arus sungai bila debit air meningkat.
“Kalau hujan, air sungai deras, kami khawatirnya longsor,” kata Manik.
Sebelum pandemi Covid-19 terjadi, pasar tersebut beroperasi dari pukul 06.00 Wita sampai 10.00 Wita.
Namun, belakangan ini aktivitas pasar seolah tidak pernah berhenti karena aktivitas bongkar muat dagangan mulai berlangsung dari dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
Dengan kondisi yang ada seperti sekarang, pasar itu setidaknya turut memberikan kontibusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi harian yang nilainya bisa mencapai Rp 500 ribu dalam sehari. (c/kb).