TABANAN, Kilasbali.com – Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menghukum tiga terdakwa korupsi dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kecamatan Kerambitan dengan pidana penjara di atas satu tahun. Hanya satu terdakwa dihukum selama setahun.
Keempat terdakwa yakni I Wayan Sukarma, I Nyoman Edi Arta Sanjaya, I Nyoman Duantara, dan I Made Widiarta dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (21/5), majelis hakim menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan untuk I Nyoman Edi Arta Sanjaya dan I Made Widiarta.
Berikutnya, satu tahun dua bulan untuk I Nyoman Duantara. Terkecuali, I Wayan Sukarma, yang hukumannya lebih ringan beberapa bulan dibandingkan tiga terdakwa lainnya. Ia dihukum selama setahun.
Selain pidana kurungan, majelis hakim juga mengganjar keempat terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta.
Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, mengkonfirmasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar untuk perkara korupsi dana UEP Kecamatan Kerambitan pada 2016, 2019, dan 2020 itu.
“Atas putusan tersebut, tim JPU menyatakan masih pikir-pikir,” ujar Nuriyanto dalam keterangannya pada Kamis (22/5).
Menurutnya, sikap yang sama juga disampaikan pihak terdakwa melalui penasihat hukum yang mendampingi. “Kedua pihak masih pikir-pikir,” tegasnya lagi.
Sikap pikir-pikir tersebut, khususnya dari tim JPU, dimungkinkan karena vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih ringan beberapa bulan dibandingkan tuntutan yang diajukan sebelumnya.
Pada sidang sebelumnya, tim JPU menuntut keempat terdakwa dihukum selama satu tahun dan enam bulan atau satu setengah tahun.
Ada yang menarik dalam putusan terhadap perkara korupsi dana UEP Kecamatan Kerambitan ini yakni pengembalian kelebihan uang pengganti yang telah disetorkan Sukarma sebesar Rp 62,5 juta.
Hakim memerintahkan pengembalian tersebut. Sebab, Sukarma sudah menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 416,4 juta dan dititipkan di Kejari Tabanan.
Uang pengganti itu dihitung sebagai pengurang kerugian negara yang turut disebabkan oleh terdakwa lainnya masing-masing Edi Arta Sanjaya sebesar Rp 279 juta, Widiarta sebesar Rp 74,9 juta, dan untuk disetorkan ke Bumdesma Sadhu Winangun. (c/kb)