GIANYAR, Kilasbali.com – Secara bertahap persoalan LPD Bedulu yang meresahkan para nasabah terus dikejar DPRD Gianyar. Mengupayakan penyelamatan dana nasabah, pertemuan dan mediasi telah dilaksanakan.
Senin, (3/2) DPRD Gianyar kembali gelar rapat dengan menghadirkan kejaksaan sebagai pengacara negara dengan agenda perumusan masalah dan permohonan advokasi.
Rapat koordinasi dipimpin langsung Ketua DPRD Gianyar, Ketut Sudarsana, didampingi Wakil Ketua Astawa Suyasa, Ketua Komisi 3 Wayan Ekayana, Kejaksaan Negeri Gianyar, Kabag Hukum dan Kabag Ekonomi serta sejumlah Anggota dewan.
Ketua DPRD Sudarsana menjelaskan pertemuan permohonan advokasi bertujuan mendapatkan jalan keluar dan bertujuan baik.
Semua unsur, baik kejaksaan, aparat dan komponen terkait bisa mengambil langkah dan membantu sesuai jalur.
“Kita membahas tindakan apa yang akan diambil, sebagai jalan keluar menyelamatkan dana nasabah,” ungkap Ketut Sudarsana.
Ketua Komisi 3 DPRD Gianyar, Wayan Ekayana menjelaskan belum selesainya persoalan LPD Bedulu, seakan terjadi pembiaran. Sehingga pihaknya mencoba mencari solusi dan disepakati bersama. Dikhawatirkan, nasabah LPD yang menjadi korban dan akan mengalami trauma berkepanjangan.
Ke depannya nanti masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga yang dibuat dengan tujuan mulia. Ekayana menekankan tidak ada yang kebal hukum dan desa adat sebagai pengayom atas LPD maka ikut bertanggung jawab terhadap persoalan yang terjadi di LPD.
“LPD juga di bawah desa adat, maka secara tidak langsung desa adat juga bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut,” jelas Ekayana
Kejaksaan Negeri Gianyar diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha, Airin Quarta dalam uraiannya menyampaikan LPD yang berdiri bertujuan bisnis yang nantinya berujung ke Kesejahteraan anggota, “Namun ada risiko dalam menjalankan dana LPD,” jelas Airin Quarta.
Kejaksaan bisa sebagai pengacara mewakili Pemkab Gianyar. Sedangkan berkait aset, perlu ada penjelasan penjualan aset kepada siapa, aset milik siapa dan siapa yang terlibat dalam jual beli aset. Skema pengembalian dana bisa dilaksanakan dengan skala prioritas, bila tidak bisa dikembalikan 100%, siapa saja prioritas dan dituangkan dalam kesepakatan.
“Bila tidak terlaksana, nasabah bisa mengajukan gugatan perdata dan selanjutnya bisa sampai ke pidana terhadap badan. Kejaksaan hanya bisa memberikan bantuan hukum,” ujar Airin.
Di akhir rapat, Ketua DPRD Ketut Sudarsana menjelaskan sudah mengupayakan berbagai jalan atas penyelesaian LPD Bedulu. Sehingga kami berkomitmen menyelesaikan persoalan LPD Bedulu pertama dengan audit yang jelas, pelurusan aset LPD dan aset pengelola.
“Aset pengelola LPD juga perlu diaudit, apakah aset pribadi dengan nama sendiri atau didapat dengan dana dari mana. Ini mesti jelas,” tegas Sudarsana.
Ditambahkan lagi, penyelesaian mesti ada hasil walau tidak maksimal. Dimana dalam waktu dekat akan diadakan pertemuan antara pengurus LPD, Prajuru Desa adat, LPLPD, Kejaksaan dan instansi terkait. “Dana nasabah ini masih bisa diselamatkan, walau belum maksimal. (ina/kb)