PolitikTabanan

KPU Tabanan Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 374.420 Pemilih

    TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menetapkan daftar pemilih tetap atau DPT dalam Pilkada 2024, baik pemilihan gubernur (pilgub) atau pemilihan bupati (pilbup) sebanyak 374.420 pemilih.

    Jumlah tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno DPT yang digelar pada Jumat (20/9). Rapat pleno tersebut dilakukan setelah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit), penetapan daftar pemilih sementara (DPS), penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

    Jumlah DPT dalam Pilkada 2024 tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan Pemilu 2024 lalu. Dalam Pemilu 2024, jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 372.372 pemilih.

    Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra menjelaskan penambahan jumlah pemilih dalam Pilkada 2024 disebabkan sejumlah faktor yang bersifat administratif. Misalnya, pada saat Pemilu 2024, warga belum genap berusia 17 tahun.

    Baca Juga:  KPU Tabanan Rencanakan Pembukaan Kampanye Pilkada 2024 Bersamaan Pengambilan Nomor Urut

    “Kedua pindah domisili mungkin melalui jalur perkawinan yang datang (ke Tabanan). Itu menjadi faktor yang mempengaruhi,” jelas Suwitra.

    Kendati demikian, pasca penetapan DPT tersebut, masih ada kesempatan bagi pemilih yang tercecer untuk menggunakan hak pilihnya yang akan diakomodasi ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).

    Karena tidak menutup kemungkinan, pasca ditetapkannya DPT tersebut ada perubahan-perubahan status warga seperti dari sipil ke militer atau sebaliknya. Kemudian, pindah memilih karena melakukan perkawinan ke luar Tabanan atau sebaliknya.

    Baca Juga:  Diduga Kontruksi Kurang Baik, Bangunan Pewaregan Pura Melanting Kembang Merta Ambruk

    “Pasti tetap kami atensi. Akan kami masukkan ke dalam DPK. Yang jelas kami pastikan setiap pemilih yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilihnya,” tegas Suwitra.

    Peluang tersebut dimungkinkan bila berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2024. Hanya saja, sejauh ini pihaknya belum menerima petunjuk dan teknis (juknis) pembuatan DPK.

    “Juknisnya belum turun. Kalau kemarin (Pemilu 2024), ketika sudah ditetapkan DPT, masih ada (pemilih yang tercecer namun memenuhi syarat untuk memilih kami masukkan ke dalam DPK. Mudah-mudahan regulasinya sama,” pungkasnya.

    Baca Juga:  Rekrutmen Pengawas TPS Pilkada 2024, Bawaslu Gianyar Minta Ini

    Sementara itu, anggota Bawaslu Tabanan Kordiv Hukum Pencegahan, Informasi dan Hukum, Ni Putu Ayu Winariati, yang turut dalam rapat pleno tersebut menyebut dalam proses penetapan DPT ini pihaknya telah melakukan pengawalan sejak dari awal.

    “Dari coklit, rekapitulasi di tingkat desa, sampai dengan sekarang. Intinya, ketika kami menemukan ada hal-hal yang perlu diperbaiki, kami sampaikan dalam bentuk saran lisan atau tulisan. Semua sudah ditindaklanjuti oleh KPU Tabanan,” pungkasnya. (c/kb).

    Back to top button