PendidikanTabanan

Kadisdik Tabanan Imbau Study Tour Jangan Dijadikan Program Wajib

TABANAN, Kilasbali.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tabanan I Gusti Ngurah Putu Darma Utama mengimbau setiap sekolah untuk tidak menjadikan kegiatan study tour sebagai program wajib.

“Kami ingatkan study tour itu tidak wajib. Study tour tidak masuk dalam kurikulum belajar yang harus dicapai,” kata Darma Utama, Rabu (15/5).

Ia menyebutkan, imbauan ini berlaku untuk setiap jenjang pendidikan. Mulai dari TK, SD, hingga SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Imbauan ini ia tekankan kembali melihat perkembangan beberapa waktu terakhir mengenai adanya rombongan siswa sekolah yang mengalami kecelakaan saat study tour.

Baca Juga:  UMK Tabanan 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 3.102.520

Apalagi, kecelakaan itu sampai mengakibatkan beberapa siswa meninggal dunia. Sehingga, musibah tersebut harus dijadikan perhatian semua pihak termasuk sekolah.

Kalaupun ada sekolah yang hendak melaksanakan kegiatan study tour, mesti melalui banyak pertimbangan. Tidak hanya menyangkut keselamatan saja, namun azas manfaat dari pelaksanaannya.

“Ada manfaat apa tidak dilakukan. Kalau ada manfaatnya bagaimana peserta didik bisa membandingkan studi lapangan dengan kondisi. Kemudian untuk menambah wawasan mereka, edukasi, budaya, pariwisata hingga pembentukan karakter peserta didik,” tegasnya.

Baca Juga:  Pengelola Jatiluwih Berharap Kemenpar Bantu Penataan Lahan Parkir

Ia tidak memungkiri, beberapa sekolah di Tabanan ada yang tetap melaksanakan kegiatan study tour. Namun, kegiatan itu murni berdasarkan usulan siswa.

Usulan tersebut juga tidak serta merta disetujui pihak sekolah karena masih perlu dirundingkan dengan Komite Sekolah yang menjadi perwakilan para orang tua atau wali siswa. “Sehingga saat study tour dijalankan, di sana ada tanggung jawab,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Darma Utama juga mengungkapkan soal edaran tersebut dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur soal kegiatan wisuda.
Sesuai edaran tersebut, kegiatan itu tidak wajib bagi siswa dan tidak boleh membebani orang tua siswa.

Baca Juga:  Lima Terdakwa Korupsi DAPM Swadana Harta Lestari Jilid II Dituntut Beragam

“Kami ingatkan pula kepada para kepala sekolah kegiatan perpisahan itu tidak wajib. Apalagi perpisahan sampai keluar kota,” tandasnya. (c/kb)

Back to top button

Berita ini dilindungi