TABANAN, Kilasbali.com – Kepolisin Resor atau Polres Tabanan menetapkan satu tempat pemungutan suara (TPS) ke dalam klasifikasi sangat rawan dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang. Selain itu, Polres Tabanan juga menetapkan empat TPS ke dalam kategori rawan.
Hal tersebut diungkapkan Waka Polres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja dalam diskusi Kopi Pewarta di DPRD Tabanan, Selasa (6/2). Ia menyebutkan, dengan pemetaan tersebut, maka pola pengamanan saat Pemilu 2024 nanti akan dilakukan sesuai klasifikasinya.
Ia mengatakan, proses pengamanan TPS akan dilakukan mulai 13 Februari 2024 ditandai dengan pergeseran pasukan. “Per 13 Februari 2024, personil akan bergeser ke TPS masing-masing untuk melakukan pengamanan,” ungkap Surya Atmaja.
Surya Atmaja mengatakan, ada 519 personil kepolisian yang dikerahkan untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di wilayah Tabanan saat pemungutan suara. Seluruh pasukan itu nantinya bersinergi dengan jajaran TNI dari Kodim 1619/Tabanan.
Soal pemetaan TPS, Surya Atmaja menjelaskan bahwa acuannya adalah Pemilu 2019 lalu. Berkaca dari pelaksanaan pemilu tersebut, pihaknya melakukan pemetaan TPS sangat rawan dan rawan.
Satu TPS sangat rawan ada di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. TPS tersebut masuk kategori sangat rawan karena di Pemilu 2019 sempat terjadi PSU atau Pemungutan Suara Ulang.
Kemudian, empat TPS yang masuk ke dalam kategori rawan tersebar di Kecamatan Kediri, Baturiti, dan Selemadeg Timur karena di wilayah tersebut sempat terjadi sejumlah konflik. Salah satunya persoalan sengketa lahan yang dikhawatirkan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
Meski demikian, Kompol Surya Atmaja memastikan situasi keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan tiap tahapan Pemilu 2024 relatif kondusif.
Menurutnya, ini sejalan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dan jajaran terkait serta partai peserta Pemilu 2024 untuk menciptakan Pemilu 2024 yang aman, lancar dan damai. (c/kb)