GianyarPendidikan

Undang Siswa, Polres Gianyar Sita Ratusan Kanlpot Brong

    GIANYAR, POSBALI – Diwajibkan hadir untuk menyaksikan ratusan knalpot brong sitaan saat gelar rilis di Polres Gianyar, sejumlah siswa terlihat gundah, Senin (5/2).

    Mereka terlihat tidak tega, lantaran knalpot idaman yang berharga ratusan hingga jutaan rupiah itu berakhir di tangan Polisi.

    Hari itu, Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada mengatakan akan terus berburu knalpot brong yang sangat meresahkan masyarakat.

    “Jumlah yang kami sita ini hanya dari jajaran di Polres. Belum termasuk kanlpot yang disita di masing-masing Polsek. Mungkin jumlah sitaan kita terbanyak di Bali,” ungkap
    AKBP Ketut Widiada.

    Sering resahkan masyarakat, lanjut dia, Polres Gianyar amankan 265 unit knalpot brong.

    Baca Juga:  Propam Cek Handphone Personel Cegah Judol

    Disebutkan, peggunaan knalpot brong ini menjadi atensi karena dikeluhkan oleh masyarakat karena terganggu suara bising.

    Karena itu jajarannya secara merathon mengelar penertiban dan hingga kini total 256 unit knalpot brong berhasl disita

    “Kami dari Polres Gianyar berhasil mengamankan 256 unit knalpot tidak sesuai standar, ini terdiri dari 167 penindakan dari Polres dan 98 penindakan dari Polsek-Polsek Jajaran Polres Gianyar,” ujarnya.

    Penindakan tilang penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi secara teknis ini dilakukan dari bulan November 2021 sampai dengan 2 Februari 2024.

    “Ini kami lakukam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Peraturan Kendaraan Bermotor yang beroperasi wajib memenuhi persyaratan ambang batas tingkat kebisingan yakni pasal 210 ayat 1,” katanya.

    Baca Juga:  Sidak di Tegallalang, Satpol PP Temukan Pembangunan Villa Tak Kantongi Izin

    Kemudian sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor oleh petugas kepolisian negara republik indonesia wajib menggunakan alat pemeriksaan, salah satunya alat ukur kebisingan (pasal17 ayat 1 huruf dan ayat 3 huruf d) peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 56 tahun 2019 tentang ambang batas

    Kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi kubikasi kurang dari 80cc maksimal bisingnya 77 db kubikasi 80cc-175cc maksimal bisingnya 80 db kubikasi diatas 175cc maksimal bisinnya 83 db.

    Baca Juga:  Jalan Pengosekan Ubud Mulus - Lalin Ngalir

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memasang knalpot tidak sesuai standar di kendarannya, demi kenyamanan kita bersama,” ujarnya.

    Lanjutnya, Knalpot ini nanti akan dikembalikan ke pemilik dengan syarat membawa surat pernyataan, tidak akan mengulangi lagi.

    “Kalau digunakan lagi berarti ada pemusnahan nanti. Sedangkan kendaraan bermotor yang kami amankan harus dilengkapi dengan plat nomor dan menunjukan surat yang sah. Kita akan cocokan surat dan nomor rangka, tidak dipungut biaya. Termasuk kendaraan barang bukti hasil curian yg tidak ada laporannya,” pungkasnya. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi