GIANYAR, Kilasbali.com – Pengaduan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ketua Garda Tipikor Gianyar Pande Mangku Rata memang sering dilakukan. Kali ini, aduannya menyasar mantan Bupati Gianyar, I Made Mahayastra.
Mengenai momentum pengaduan di Masa Kampanye Pemilu 2024, Mangku Rata justru mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang ingin menggorengnya.
Ditemui di kediamannya, Selasa (5/12), Mangku Rata, menegaskan urusan pengaduan maupun pelaporan atas dugaan korupsi adalah kewajibannya sebagai lembaga yang konsisten memerangi korupsi.
Hanya saya pihaknya tidak menampik setiap pelaporan atau pengaduan yang dilakukannya tentunya mengambil momentum.
“Saya tidak ada urusan dengan dinamika politik sekarang ini. Momentum kali ini, hanya karena saya meyakini jika sekarang ini aparat hukum khususnya rekan-rekan kepolisian sangat serius melakukan penegakkan hukum. Dan kami apresiasi itu untuk jajaran Polri,” yakinnya.
Mengenai kemungkinan langkahnya ini, nantinya akan dijadikan dijadikan komoditas politik, sekali ditegaskan jika dirinya tidak ada urusan. “Kami tidak ada tendensi itu. Kalau aduan kami ini dimanfaatkan pihak lain juga bukan urusan kami. Entah digoreng diapakan, silahkan,” terangnya.
Dalam laporannya ke Polda Bali, pihaknya memberikan delapan poin indikasi. Mulai dari proses seleksi Sekretaris Daerah Gianyar, yang diduga menyalahi aturan.
Menyusul adanya informasi bahwa ASN Pemkab Gianyar yang memiliki keinginan untuk ikut lelang jabatan Sekda terbentur persyaratan lain. Yakni wajib mendapatkan rekomendasi dari Bupati Gianyar.
“Itu pun mendapat rekomendasi dari Bupati Gianyar. Plt Sekda yang kini definitif, pada saat pengajuan untuk seleksi JPT Sekda, telah melewati batas usia maksimal,” ujarnya.
Poin lainnya, kata dia, diduga adanya pungutan liar terhadap TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) pejabat eselon 2 dan eselon 3a dengan modus iuran suka duka. Di mana eselon 2 dan eselon 3a tersebut dibuatkan suatu organisasi banjar dinas khusus Pemkab Gianyar dan wajib menjadi anggota.
“Yang dipertanyakan oleh anggota terhadap pengurus adalah, kemana larinya iuran anggota yang dipotong setelah TPP cair, karena selama ini tidak pernah ada pertanggung jawaban secara tertulis maupun tidak pernah adanya rapat pertanggungjawaban oleh pengurus,” terangnya.
Selain itu, juga ada dugaan pengambilan komisi proyek yang besarnya antara 10 persen sampai 20 persen oleh Mahayastra di seluruh proyek yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Juga diduga adanya pemotongan UP (Upah Pungut) di BPKAD Kabupaten Gianyar serta pemotongan Jaspel di RSUD Sanjiwani Gianyar.
“Untuk pemotongan ini, diduga staf disuruh membuat pernyataan secara tertulis. Peruntukan Uang pemotongan UP dan Jaspel tersebut juga tidak jelas,” bebernya.
Ditanya apakah pihaknya memiliki bukti kuat atas dugaan korupsi yang dilakukan Mahayastra, Mangku Rata mengatakan, hal tersebut kewenangan aparat.
“Soal pembuktian, kami tak ada kewenangan. Tapi dalam hal ini, kita memiliki beberapa bukti petunjuk. Kalau bukti fisik, kita kan gak berhak,” lemparnya.
Secara terpisah, I Made Mahayastra menanggapi datar pengaduan ini. Dikatakan, masalah melaporkan itu hak semua orang, dan masalah seperti ini disebutkan sudah sering dialaminya. Baik saat menjabat sebagai Ketua DPRD Gianyar maupun sebagai Bupati Gianyar.
“Kita hargai itu, namun tetap katanya nanti yang menjadi kunci seperti apa laporannya. Baik berupa bukti, saksi dan lain- lain nya sebagai pendukung,” terangnya singkat. (ina/kb)