GianyarPeristiwa

Duh! Villa Langgar Perda RT/RW Urung Dibongkar, Sudah Kantongi Izin Lengkap?

    GIANYAR, Kilasbali.com – Villa yang diduga melanggar Perda RT/RW urung dibongkar. Sebelumnya, villa itu sempat diancam bongkar oleh Komisi I DPRD Kabupaten Gianyar. Kini vlila di Desa Sayan, Ubud, Gianyar justru telah berizin lengkap. Sayangnya, pihak anggota Komisi I enggan berkomentar.

    Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha mengungkapkan, tidak melakukan pembongkaran lantaran villa telah mengantongi izin dan rekomendasi dari PHDI tentang batas kesucian.

    “Sebelumnya kita pernah sidak ke lokasi, saat itu pihak pengelola belum bisa menunjukan izinnya lengkap, sehingga dari Pol PP ngasih sp 1 sesuai SOP. Dan kita panggil ke kantor untuk dibina, diberikan arahan tentang proses izin dengan OSS serta diminta penjelasannya,” jelasnya, Senin (28/8).

    Setelah berproses pihak pengelola telah melengkapi izinnya sesuai ketentuan yang berlaku. Serta adanya rekomendasi dari PHDI tentang bhisama batas kesucian pura. Pihak villa dinilai tidak melanggar karena status Pura Subak.

    Baca Juga:  Kejari Gianyar Musnahkan BB, Sabu-sabu Diblender - HP Dipotong

    “Sehingga dengan langkah-langkah dan niat baik pihak villa, dengan dokumen izinnya telah dipenuhi maka syarat pembangunan villa telah lengkap,” lanjutnya.

    Sementara, Ketua PHDI I Wayan Ardana mengatakan, pihaknya tidak memberikan rekomendasi izin membangun, namun pihaknya memberikan penjelasan terkait bhisama batas kawasan kesucian pura.

    “Kita tidak ada memberikan rekomendasi membangun, hanya memberikan penjelasan terkait batas kesucian pura. Di mana Pura Kahyangan Tiga, Pura Subak, batas kesucian ahpenimbuk dan ahpenyengker Pura. Dan Pura di Masceti di Desa Sayan itu masuk Pura Subak,” tandasnya.

    Baca Juga:  Sudah 7 Longsor Terjadi di Tabanan Sejak Masuk Musim Hujan

    Sayang, kalangan Komisi I DPRD enggan berkomentar terkait perizinan villa tersebut. Anggota Komisi I DPRD Gianyar, Gusti Ngurah Agus Supriadi yang berhasil ditemui di ruangan komisi pun tidak berani berkomentar terkait hal tersebut.

    “Maaf maaf saya tidak berani berkomentar, biar kan pak ketua saja, karena saya kurang paham,” jelasnya. Sementara ketua komisi I, I Nyoman Amertayasa melempar hal tersebut ke satpol PP Gianyar sebagai penegak perda,”Tanya ke Pol PP yang berwenang, sebagai penegak perda,” ujarnya singkat.

    Villa di Sayan Ubud yang sudah mengantongi izin lengkap. Foto/dok

    Sebelumnya pada bulan Mei lalu  Komisi I DPRD Gianyar meminta villa tersebut agar dibongkar lantaran jelas melakukan pelanggaran perda Nomor 2 tahun 2023 tentang RTRW mengenai batas kawasan kesucian pura.

    Baca Juga:  Cegah Terjadinya Korban Jiwa, Pohon Mati Pingggir Jalur Denpasar-Gilimanuk Ditebang

    Tidak hanya melanggar batas kesucian pura, villa tersebut juga melanggar perda Lahan Sawah yang di-Lindungi (LSD). Bangunan yang harus dibongkar pun telah ditandai oleh pihak Satpol PP dengan menggunakan cat. (ina/kb)

    Berita sebelumnya

    Villa Bodong, Deadline Satu Bulan Bongkar

    Back to top button

    Berita ini dilindungi