GIANYAR, Kilasbali.com – Buntut penertiban penghibur di alun-alun Gianyar, anggota dewan harapkan aparat Satpol PP lebih mengutamakan pembinaan. Jika pelarangan tanpa dilandasi pembinaan dikhawatirkan ada kesan berbeda di masyarakat. Terlebih alun-alun adalah ruang publik yang dijadikan tempat berolahraga dan berekreasi.
Anggota DPRD Gianyar, Dewa Gede Agung Pastika menekankan itu usai menerima kedatangan I Nyoman Suardana penyedia perangkat karaoke yang terjaring sidak Pol PP. Dalam pertemuan tersebut, I Nyoman Suardana mengatakan, kalau dirinya sudah memenuhi panggilan Satpol PP pada Rabu (21/6).
I Nyoman Suardana, mengungkapkan sudah sejak tiga tahun dirinya secara rutin menghibur masyarakat di Alun-alun Gianyar. Dia membawa peralatan karaoke langsung dari rumahnya. Ia juga memberikan secara cuma-cuma pada masyarakat yang ingin berkaraoke menggunakan alat yang dibawanya.”Saya melakukan itu dikarenakan ingin memberikan hiburan pada masyarakat umum di Alun-alun Gianyar. Dan, cukup banyak masyarakat yang terhibur,” ujarnya.
Sementara itu, I Dewa Gede Agung Pastika, mengatakan, setelah menerima I Nyoman Suardana, mengatakan, akan mengkomunikasikan dengan Satpol PP, agar Suardana bisa lagi menghibur masyarakat di Alun alun Gianyar.
“Memang benar Satpol PP adalah perangkat daerah yang memiliki tugas fungsi penegakan perda. Tetapi saya berharap dalam melakukan tugas penegakan Perda Satpol PP lebih mengedepankan langkah langkah persuasif dan pembinaan,” ujar anggota Fraksi PDIP DPRD Gianyar ini.
Diungkapkanya, Alun alun Gianyar di bangun Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, untuk kawasan terbuka hijau. Yang dijadikan untuk tempat rekreasi, hiburan, olahraga dan bermain mulai dari anak anak, remaja hingga orang lanjut usia.
Sehingga dilengkapi dengan sarana jogging track, bermain anak anak, bahkan dibangun stand untuk musik di malam minggu. “Alun alun dibangun untuk ruang terbuka hijau untuk tempat rekreasi dan hiburan masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, sebaiknya aktivitas di alun alun itu jangan dilarang, tetapi diatur agar tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, misalnya diatur batasan jam malam dan juga diarahkan agar volume musik karaoke tidak terlalu keras. “Sarana karaoke yang dibawa masyarakat ke alun alun itimu jangan dilarang, tetapi sebaiknya diatur agar tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.
Kepada Suardana, ketua PAC PDIP Tampaksiring ini menyarankan, kalau karaoke jangan sampai larut malam. “Kalau sudah diatas jam 10 malam, suara sound agar dikecilkan dan jangan terlalu besar, dan jam 11 sudah dihentikan, kalau mau mulainya bisa lebih awal dari sore,” tandasnya. (ina/kb)