DENPASAR, Kilasbali.com – Menindaklanjuti arahan Gubernur Bali, Wayan Koster terkait dengan adanya disparitas harga Gas LPG 3 Kg sebagai dampak dari Peraturan Gubernur Bali No. 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Gubernur Bali No. 48 Tahun 2014 tentang Harga Ecer Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Hiswana Migas Bali melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Bali, Selasa (24/1).
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa LPG 3 Kg mengalami kenaikan hingga mencapai 25 ribu rupiah di tingkat pengecer. Namun hal ini dibantah oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, I.B. Setiawan. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur terakhir telah ditetapkan bahwa HET LPG 3 Kg di tingkat pangkalan adalah Rp18 ribu.
“Kalau di pangkalan sudah ditetapkan 18 ribu maka di pengecer ada margin 2 ribu itu masuk akal,” ungkap Setiawan. Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali mendorong adanya stabilitas harga Gas LPG 3 Kg agar tidak mengalami peningkatan terlalu signifikan dan harga ecer yang dinikmati masyarakat tidak lebih dari 20 ribu rupiah.
Sementara itu Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi Bali, Dewa Ananta mendorong masyarakat untuk dapat membeli gas LPG 3 Kg langsung pada pangkalan atau pada SPBU terdekat. Ia juga menjamin tidak ada permainan harga di tingkat pangkalan, harus sesuai dengan HET yang telah ditentukan.
“Bilamana ada pangkalan yang sudah diatur keberadaannya menjual lebih dari 18 ribu siap ditindak karena sudah ada payung hukumnya,” ungkapnya. Penyesuaian HET LPG 3 Kg menurutnya tidak terlepas dari beban biaya operasional distribusi tabung Gas LPG 3 Kg yang dirasa perlu dilakukan penyesuaian. (m/kb)