GIANYAR, Kilasbali.com – Disaat fokus berjuang dalam sengketa proses Pemilu, Ketua DPK PKP Gianyar, Ngakan Ketut Putra malah dibidik partai-partai lain. Namun hingga Senin (28/11), Ketua Fraksi Indonesia Raya, DPRD Gianyar ini, tetap kukuh dan optimis maju lagi bersama PKP sebagai peserta Pemilu di Pemilu 2024.
Kepada awak media, Politisi asal Sampiang, Gianyar ini mengakui banyak pihak yang mengkalkulasi perseteruan PKP dengan KPU yang kini berujung pada gugatan ke PTUN. Bahkan kemungkinan ditolakkan gugatan tersebut ditimbang sebagai potensi oleh partai lainnya. Terbukti dari torehan PKP di bumi seni yang berturut-turut berhasil merebut kursi di DPRD Gianyar.
“Iya, memang ada banyak partai politik yang melakukan pendekatan ke kami. Namun, dengan tegas sudah saya sampaikan jika kami tetap konsisten berjuang di PKP dan kami yakin PKP akan tetap memberi warna di Pemilu 2024,” yakinnya.
Keyakinan ini memang cukup beralasan. Karena di Pemilu 2019 lalu, PKP yang dulunya bernama PKP Indonesia sempat bersengketa pula dan PTUN memutuskan PKP Indonesia sah sebagai Parpol peserta Pemilu 2019.
Sekarang ini struktur permasalahan juga sama dan upayanya hukumnya juga sama. Sehingga gambaran putusan PTUN pun diyakini sama.
“Kami sudah terbiasa dengan sengketa seperti ini. Justru membuat PKP semakin solid. Dan dalam dua periode ini, kami selalu mewarnai dinamika politik di Gianyar khususnya,” terangnya.
Disebutkan pula, jika upaya hukum yang dilaksanakan PKP ini tidak akan mengusik persiapan partainya untuk bertarung di Pemilu 2024. Karena sejak awal sudah melakukan persiapan, dan soliditas partai hingga penyusunan bakal calon legislatif pun sudah berproses. “Intinya, mesin partai kami sudah siap berjuang. Kader dan simpatisan kami tetap solid,” tegasnya lagi.
Ngakan Putra menegaskan lagi, kini pihaknya masih fokus menjalani instruksi induk partai. Dimana seluruh Ketua DPP dan DPK, seluruh Caleg PKP diminta menjaga soliditas partai, berkesadaran, siap dan tetap teguh hati.
Disebutkan juga, Gugatan Sengketa Proses Pemilu yang diajukan oleh PKP akan diproses setelah tanggal 14 Desember 2022.
Hal itu berdasarkan SOP dan MOU antara PTUN, KPU dan Bawaslu, sehingga gugatan PKP akan diproses dan disidangkan mulai tgl 15 Desember 2022 dan Diputuskan paling lambat 4 Januari 2023.
“Kami tentunya berjuang dan berusaha keras dengan kemampuan, kapasitas dan jaringan yang ada serta didukung oleh Tim Hukum yang handal,” optimisnya. (ina/kb)