GIANYAR, Kilasbali.com – Meski sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar No 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga sangat berat, namun pelanggaran tetap marak. Kondisi ini terjadi karena penegakan hukumnya lemah, sehingga Perda pun diprediksi bakal menjadi “macan kertas”.
Hal ini pun diakui oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar, Ni Made Mirnawati saat sosialisasi terkait pemilahan sampah di Banjar/Desa Adat Bonbiyu, Saba, Blahbatuh, Gianyar, Senin (13/6) malam.
Dalam sosialisasi tersebut ditekankan terkait pemilahan sampah berbasis sumber. Setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah. “Kita sebagai penghasil sampah kita bertanggung jawab atas sampah yang kita hasilkan,” ujar Mirnawati.
Mirna mengakui jika hingga kini pemerintah tidak bisa bertindak tegas menegakkan Perda lantaran ewuh-pakewuh terhadap warganya, padahal ada pasal yang mengatur.
“Kenapa pemerintah belum bertindak tegas, karena ini warganya. Untuk itu kita perlukan pendekatan. Karena kumpul angkut buang adalah cara yang salah,” jelasnya.
Dikatakan, jika sampah rumah tangga tersebut dibakar, maka akan menghasilkan zat dioksin. Lama kelamaan jika sering dihirup, sangat berbahaya untuk anak. Bahkan bisa menyebabkan keterbelakangan mental.
“Kalau di sungai juga menjadi zat berbahaya, dibawa aliran air, diserap tanaman, kita makan, akhirnya bisa menyebabkan kanker,” ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini lahan TPA Temesi sekitar 7 hektar dengan rincian 3 hektar milik Pemkab, dan 4 hektar sewa. Semua lahan tersebut telah dipenuhi tumpukan sampah.
“Dalam waktu 2 sampai 3 tahun, tidak lagi ada sampah dibuang ke TPA, hanya boleh residu saja, untuk itu Kalau di desa atau desa adat tidak memiliki TPS3R, kita lakukan pemilahan di rumah tangga,” ajaknya.
Usai acara, Mirna mengatakan, sosialisasi ke banjar-banjar ini merupakan strategi DLH Gianyar dalam menyadarkan masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah. Terlebih banjar atau desa adat yang dilalui aliran air. “Ini bagian dari strategi kami mempercepat penyadaran pemilahan sampah di kabupaten Gianyar,” ujarnya.
Terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Pemkab Gianyar telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 yang mengatur hal tersebut.
Dalam Perda tersebut setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, membuang sampah sisa upakara ke media lingkungan, melakukan penanganan sampah secara terbuka serta memasukkan sampah ke wilayah kabupaten.
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut, dipidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. (ina/kb)