TABANAN, Kilasbali.com – Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra bersama dengan Dandim 1619/ Tabanan melakukan sidak minyak goreng (migor) di Sub Distributor atau pengecer Minyak Goreng Curah ( MGC ), Kamis (26/5).
Sub Distribotor yang dipantau oleh Kapolres beserta Dandim Tabanan yaitu, Sub Distributor di Toko Kurnia, Tabanan dan Toko Cristal, Kediri.
Sidak ini untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran harga jual yang tidak sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng (migor) yang ditetapkan pemerintah.
Kapolres menjelaskan, pengecekan dan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng masih mencukupi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Tabanan. Terutama mencegah terjadi penyimpangan dalam hal pendistribusian migor.
“Dari hasil pemantauan kami pendistribusian atau penjualan menerapkan sistem pemberian nota kepada konsumen sesuai permintaan dan langsung ke kasir setelah pembayaran langsung pengisian,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, untuk harga yang diberikan ada 2 tipe konsumen yaitu untuk pembeli per orang dijual Rp.15.100 per kilo gram dan untuk pembeli pengecer UMKM Rp.14.500 per kilo gram.
“Sampai saat ini nihil ditemukan pelangaran, serta harga jual oleh distributor MGC masih dibawah harga HET yaitu di Rp. 15.500 per kilo gram,” tegasnya.
Kapolres mengimbau kepada seluruh distributor dan pengecer agar tetap mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. “Jangan ada yang memainkan harga eceran selain yang ditetapkan pemerintah,” pungkas Kapolres. (m/kb)