KARANGASEM, Kilasbali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Satpol PP Karangasem kembali melakukan menegakkan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali, di ‘Bumi Lahar’ Karangasem, Rabu (20/4).
Hasilnya, sebanyak 370 liter arak gula pasir berhasil disita dalam sidak di wilayah Kecamatan Sidemen, Karangasem. Yakni Desa Tri Eka Buana dan Di Desa Talibeng.
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, di Desa Tri Eka Buana pembuat arak gula pasir ditemukan sebanyak enam pengusaha. Petugas menyita 265 liter arak, dan ragi 3 bungkus dari lokasi ini.
“Untuk di Desa Talibeng dengan satu pengusaha disita 105 liter arak. Maka total pembuat dan pengepul arak yang disidak 7 orang dengan barang bukti 370 liter arak disita petugas,” katanya.
Dewa Dharmadi menerangkan personel total 34 orang. “Dari pertengahan bulan April ini, kami gencarkan penertiban paling tidak dua sampai empat kali penertiban,” terangnya.
Dewa Dharmadi menegaskan, langkah itu sebagai bentuk kekonsistenan untuk menghentikan produsen arak gula pasir yang bertentangan dengan Pergub. “Para produsen mengira operasi sesaat. Kami pastikan selalu dilaksanakan dengan pemantauan terlebih dahulu,” tegas dia.
Pria asli Kabupaten Klungkung ini menambahkan penertiban yang dilakukan saat ini merupakan yang kesekian kalinya. Selanjutnya akan dilakukan hal yang sama secara berkelanjutan di seluruh Bali. Bukan hanya menyasar Kabupaten Karangasem saja.
“Dilaksanakan berkelanjutan, di seluruh Bali. Tidak hanya di Karangasem saja, di kabupaten lain pun bila mana mendapatkan informasi pastikan tim penertiban bergerak,” tandasnya. (jus/kb)