CeremonialDenpasarEkonomi BisnisNews UpdatePemerintahanPeristiwa

Gubernur Koster Groundbreaking Relokasi PLTG Grati dan PLTS Hybrid Nusa Penida

DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster melaksanakan groundbreaking relokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Grati Ke Pesanggaran, Denpasar, dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Hybrid Nusa Penida, Klungkung, Jumat (18/2).

Gubernur Koter menyampaikan rasa bahagia karena PT. PLN (Persero) telah memulai relokasi PLTG Grati Ke Pesanggaran dengan kapasitas 2 X 100 MW dan pembangunan PLTS Hybrid Nusa Penida dengan kapasitas 3,5 MW yang sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan menjaga kesucian dan keharmonisan Alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia sakala-niskala.

Baca Juga:  Warga Klungkung Bangga Punya Wayan Koster, Satriya Diyakini Ikuti Jejak Pimpin Dua Periode

Menurutnya, pembangunan ini meruapakan implementasi visi ini salah satunya untuk menciptakan kualitas udara yang bersih demi terciptanya kualitas hidup yang sehat di Pulau Bali dengan menerapkan sumber energi yang ramah lingkungan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dengan melaksanakannya dari hulu sampai hilir.

“Bali secara regulasi juga telah memiliki Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dengan tujuan menciptakan kualitas udara yang bersih. Pengunaan kendaraan motor listrik tidak akan menimbulkan polusi suara dan tidak mencemari udara atau mengeluarkan asap,” katanya.

Baca Juga:  TNI AD Berjuang Bersama Rakyat! Begini Penegasan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak

Dikatakan, Bali yang bersih juga memberikan rasa nyaman dan berdampak positif terhadap kunjungan wisatawan. Sebelum pandemi, lanjut dia, sempat angka kunjungan naik dari 6 juta jiwa menjadi 6,3 juta wisatawan mancanegara, sedangkan wisatawan domestik dari 9 juta menjadi 10,5 juta jiwa.

Menurutnya, kenaikan itu dipicu karena adanya kebijakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

“Penggunaan energi bersih di Bali mendapat respon positif dan apresiasi dari sejumlah negara,” katanya. (jus/kb)

Back to top button

Berita ini dilindungi