TABANAN, Kilasbali.com – Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Tabanan membolehkan pelaksanaan pawai ogoh-ogoh. Izin ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran dari Gubernur dan MDA Provinsi Bali.
Meski demikian, pelaksanaan pawai ogoh-ogoh dilakukan secara terbatas dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Penyarikan Madya atau Sekretaris MDA Kabupaten Tabanan, I Gede Nyoman Sugiarta, menjelaskan beberapa batasan yang perlu diperhatikan pihak desa atau banjar adat yang hendak melaksanakan pawai ogoh-ogoh.
“Satu banjar hanya boleh satu ogoh-ogoh. Pembuat dan peserta pawai dibatasi paling banyak 50 orang,” jelas Sugiarta, Kamis (13/1/2022).
Selain itu, pawai ogoh-ogoh hanya diperkenankan di lingkungan banjar adat. Serta waktu pelaksanaannya hanya dibolehkan sampai pukul 20.00 WITA.
“Pembatasan juga berlaku untuk masyarakat yang hendak menonton. Mereka diharapkan menonton di depan rumah saja. Ini untuk menghindari terjadinya kerumunan,” jelasnya.
Dia mengakui, pembatasan penonton akan menjadi kendala di lapangan. Namun hal ini harus tetap diperhatikan bila memang pawai ogoh-ogoh dilaksanakan.
“Kalau ada bendesa adat yang tidak membuat ogoh-ogoh itu tidak dipermasalahkan,” tegasnya. (gsd/kb)