SINGARAJA, Kilasbali.com — Mencuat kabar tanah Kantor Perbekel (Kepala Desa) Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, akan segera dijual. Konon, aset berupa tanah itu dijual lantaran Desa Adat Yeh Sanih terbelit hutang pembangunan Pura Taman Manik Mas Luhur sebesar Rp 1,7 miliar.
Bendesa Adat Yeh Sanih, Jero Made Sukresna saat ditemui membenarkan terkait rencana penjualan aset milik desa adat yang selama ini dipinjam dan digunakan sebagai gedung pelayanan publik berupa Kantor Perbekel.
“Kami (lembaga adat yeh sanih) terlilit hutang pembangunan Pura Taman Manik Mas Luhur sebesar Rp 1,7 miliar. Satu-satunya cara kami melunasi hutang, ya dengan jalan jual aset,” kata pria akrab disapa Jero Cilik itu, Senin (10/1) siang.
Jero Cilik menyebut, pihak adat sudah melayangkan surat perihal pengambilalihan aset adat tersebut kepada Bupati Buleleng, DPRD Buleleng, Camat Kubutambahan, Perbekel Desa Bukti serta BPD desa setempat.
“Mulai hari ini, terhitung 35 hari kedepan tanah Kantor Perbekel saya minta segera dikosongkan. Kan aset itu memang milik adat, soal sertifikat lengkap. Luasnya itu 430 meter persegi atau 4,3 are. Catatan kami, adat yeh sanih punya aset berupa tanah totalnya lebih kurang 100 hektare,” terangnya.

Imbuh Jero Cilik, lahan strategis terletak persis di pinggir ruas jalan utama Singaraja-Karangasem itu akan dilego Rp 1 miliar per are.
“Kami berharap cepat laku. Ya, agar bisa segera lunasi utang pembangunan Pura itu. Jujur, kami malu karena berhutang lama sekali, bahkan hutang pembangunan itu sebelum pandemi,” ujarnya.
Terpisah, Perbekel Desa Bukti Gede Wardana tak menampik telah menerima surat dari lembaga adat yeh sanih.
Perbekel Wardana mengaku syok dan enggan memberikan keterangan.
“Saat ini, kami hanya pasrah dan menunggu ulur tangan pemerintah daerah (Pemkab Buleleng) untuk mencarikan solusi terbaik agar pelayanan kepada masyarakat nantinya tidak terhenti,” singkatnya. (ard/kb)