GIANYAR, Kilasbali.com – Meski sudah secara kasat mata melanggar IMB yang dikantongi villa/Hotel Kappa de Senses Ubud, Pemkab Gianyar belum bertindak tegas. Kendatipun Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (PMPTSP) Gianyar sudah memerintahkan pembongkaran bagian bangunan yang di luar IMB, namun belum ditindaklanjuti. Sementara harapan kalangan dewan agar ada tindakan tegas.
Langkah Komisi I DPRD Gianyar, yang mengundang OPD terkait, Senin (13/12/3021), guna pembahasan temuan pelanggaran IMB dalam proyek villa/hotel yang berlokasi di Banjar Tanggayuda, Kedewatan, Ubud.
Pada Kesempatan itu, dari beberapa catatan dewan terkait ada dugaan pelanggaran oleh investor, difokuskan pada proyek hotel Villa/ Hotel Kappa de Senses Ubud. Terungkap, proyek ini tidak hanya melanggar radius kesucian pura, juga menambah luas lahan dan luas bangunan.
“Temuan pelanggaran ini kita sikapi serius, karena itu kami mengundang OPD untuk menyikapi secara tegas,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Gianyar, I Nyoman Amerthayasa.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Gianyar, I Nyoman Alit Sutarya meminta agar Satpol PP Gianyar menjalankan fungsi pengawasan.
Pihaknya khawatir jika investor tidak diawasi, ada bangunannya yang menyalahi aturan, karena kurang memahami aturan, kasihan investor nanti yang rugi.
“Pengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan, tatapi mengingatkan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tandasnya.
Sedangkan Sekretaris Komisi I DPRD Gianyar l Gusti Ngurah Supriadi dalam rapat tersebut secara tegas menindak pelanggaran yang dilakukan proyek hotel di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan. Baginya, tidak ada toleransi lagi.
“Toleransi kita hanya memberikan waktu untuk membongkar. Kalau tidak kunjung dibongkar, di situ Satpol PP harus turun,” tandasnya.
Dia juga meminta Satpol PP Gianyar akan lebih aktif mengawasi pelanggaran Perda di Gianyar. Satpol PP diharapkan tidak hanya menunggu laporan dri masyarakat.
Harusnya Satpol PP yang harus proaktif. Dari pengamatan malah ada di daerah tertentu yang sama sekali tak mengurus izinnya, tapi sudah beroperasi.
Menjawab itu, Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (DPMST) Kabupaten Gianyar, Dewa Alit Mudiarta menyebutkan untuk villa/hotel tersebut adalah penanaman modal asing atau PMA.
Karena itu oroses perizinannya pun dipastikan ketat hingga turunnya IMB dari instansinya. Maslahnya, setelah pihaknya langsung turun ke Villa Kappa de Senses, ditemukan bangunan dalam proyek villa tersebut tidak sesuai IMB.
Atas pelanggaran itu, pihajnya sudah meminta agar investor membongkar bangunan yang menyalahi IMB. Dan pihak pelaksana proyek meminta waktu hingga hari Kamis, karena masih membutuhkan waktu negosiasi dengan pihak owner.
“Jadi disini ada bangunan di luar ketentuan IMB tersebut melanggar Perda, kami sudah perintahkan di bongkar,” pungkas Dewa Alit. (ina/kb)