DENPASAR, Kilasbali.com – Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi yang terjaring dan kedapatan melanggar perda, serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini di beberapa kawasan Kota Denpasar yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar.
Sidang yang digelar Rabu (24/11/2021) di Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar,
dipimpin Hakim I Ketut Kimiasa SH. MH dan Panitera AA Istri Mas Candra Dewi, SH. MH. Dalam sidang ini Hakim menjatuhkan hukuman kepada seorang orang pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dimana yang bersangkutan diganjar denda sebesar Rp. 500 ribu.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.
“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan Perda dan mensosialisasikan Perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar wajib menindaklanjutinya. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
“Sidak dan penertiban ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan. Pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan pembinaan dan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.(kb/rls)