DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 22 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban di Jalan Waturenggong- Jalan Tukad Irawadi, Kelurahan Panjer, Selasa (26/10/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari 22 orang pelanggar, 16 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 6 orang didenda karena tidak menggunakan masker. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari sekian pelanggar sebagian mengaku lupa menggunakan makser dan jarak tempuh yang dekat dari rumahnya.
“Untuk menekan penularan covid 19 kami harus berikan tindakan tegas,” ungkap Sayoga.
Dalam kegiatan ini pihaknya tidak lupa untuk mengedukasi masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah. Hal itu harus dilakukan mengingat kasus Covid-19 masih ada walaupun sudah ada penurunan.
“Dengan mematuhi protokol kesehatan diharapkan penularan Covid-19 dapat ditekan dan Kota Denpasar menjadi zona hijau serta perekonomian segera pulih,” ujarnya.(kb/rls)