DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar rutin melaksanakan pendisiplinan Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan menyasar beberapa titik di Kota Denpasar, Jumat (1/10/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pendisiplinan kali ini dilaksanakan bersama unsur TNI, Polri, Dishub, Pol PP, dan BPBD.
“Pendisiplinan ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh masyarakat telah mentaati penerapan protokol kesehatan, khususnya pada pelaksanaan PPKM level 3 sehingga dapat menekan penyebaran Covid- 19 di Kota Denpasar,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, adapun pemantauan kali ini dilaksanakan di Traffic Light Jalan Hasanudin sampai Jalan Gunung Batur, Jalan Tamrin sampai Jalan Imam Bonjol Kecamatan Denpasar barat.
“Selama pemantauan prokes kami menemukan 36 orang pelanggar prokes dengan rincian 23 orang tidak menggunakan masker dengan benar sehingga diberikan peringatan serta dibina dan 13 orang didenda karena tidak menggunakan masker.” ujarnya.
Dewa Sayoga berharap seluruh masyarakat agar tetap menerapkan prokes sehingga dapat mempercepat angka penurunan kasus penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar.
“Kami berharap walaupun kasus Covid- 19 di Kota Denpasar sudah menurun, tapi prokes wajib dilaksanakan dengan disiplin,” kata Sayoga. (kb/rls)