DENPASAR, Kilasbali.com – Meskipun pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar sudah turun level dari level 4 ke level 3, namun sejumlah warga masih ditemukan tidak mentaati penerapan protokol kesehatan (prokes).
Dalam pemantauan penegakan disiplin PPKM level III, Rabu (15/9/2021) di Simpang Jalan Tukad Yeh Aya-Jalan Tukad Pekerisan – Jalan Waturenggong, Kelurahan Panjer Kecamatan Denpasar Selatan, masih ditemukan sejumlah warga melanggar protokol kesehatan.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam penertiban kali ini, Tim Yustisi menjaring 17 orang pelanggar.
“Sebanyak 3 orang didenda Rp 100 ribu karena tidak memakai masker, dan 14 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker hanya di bagian dagu saja,” sebutnya.
Meskipun di setiap pemantauan masih ditemukan pelanggar, Dewa Sayoga mengaku pihaknya tidak bosan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.
“Selaku penegak Perda kami harus menjalankan kewajiban. Salah satunya menggelar penertiban setiap harinya. Dengan tujuan agar angka penularan Covid-19 bisa ditekan,” imbuhnya.
Dewa Sayoga berharap, dalam mewujudkan penurunan angka penyebaran Covid-19, kesadaran masyarakat agar jangan pernah surut untuk mentaati protokol kesehatan, sehingga pandemi ini segera berlalu.(jus/kb)