GIANYAR, Kilasbali.com – Merubah kebiasaan masyarakat memang tidak mudah. Namun dengan pendisiplinan yang masif, kini masayarakat Gianyar sudah disiplin dalam bermasker. Karena itu di tahun 2021 ini, Tim Yustisi Penegak Protokol Kesehatan Gianyar, juga merubah pola operasi, sebab pelanggaran prokes berat nyaris nol.
Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha mengungkapkan, kini masyarakat sudah taat protokol kesehatan. Tidak seperti di tahun 2020, denda yang terkumpul dari limit Rp 100 ribu per pelanggar, bisa mencapai Rp 50-an juta. “Dana tersebut telah masuk ke kas daerah,” katanya, Selasa (24/8/2021)
Sementara itu, selama PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 ini, pihaknya bersama aparat TNI dan Polri terus gencar melakukan sidak yustisi degan menyasar pusat keramaian, seperti pantai, pasar dan menutup tempat rekreasi milik Pemerintah Kabupaten Gianyar, seperti Alun-alun.
“Hanya saja, sidak saat ini tidak dilakukan secara bergerombol. Hal itu untuk menghilangkan image petugas melanggar prokes,” ujarnya.
Terkait hasil sidak, Watha mengatakan pihaknya tidak lagi menemukan adanya pelanggaran yang harus didenda.
Pihaknya pun berharap agar penerapan protokol kesehatan, terutama memakai masker, menjadi sebuah kebiasaan masyarakat.
“Kami hanya berupaya menyadarkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol sebagai kebiasaan, dan saat ini, apa yang kita harapkan sudah mulai tumbuh di masyarakat,” tandasnya. (ina/kb)