Penertiban di Pos Penyekatan, 31 Kendaraan Menuju Denpasar Diputar Balik

DENPASAR, Kilasbali.com – 31 kendaraan diputar balik saat Tim Yustisi Gabungan Kota Denpasar melakukan penyekatan PPKM Darurat beberapa Pos penyekatan, Minggu (18/7/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dew Gede Anom Sayoga mengatakan, 31 kendaraan yang diputar balik tersebut terjaring saat tim melakukan penetiban secara stationer di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto – Jalan G.Galunggung, Pos A. Yani – Antasura, Pos Jalan Trenggana-Jalan Trengguli, Pos Penyekatan Nangka Utara – Kemuda, Pos Penyekatan Kebo Iwa, Pos Penyekatan Gunung Salak, Pos penyekatan Gunung Sanghyang, Pos Penyekatan Tohpati dan Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda.
Sementara penertiban secara mobile Tim Induk melakukan penertiban diawali dari Polresta Denpasar, lanjut patroli melalui rute Jalan G. Sanghyang – Jalan G. Agung, Jalan Setia Budi, Jalan Kumbarna, Jalan Kartini, Pasar Satria, Jalan Veteran, Jalan Supratman, Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Pantai Matahari Terbit,
Jalan Hang Tuah, Jalan Raya Puputan Renon, Jalan Dewi Sartika, Jalan Diponogoro, Jalan Hasannudin, Jalan Tamrin, Jalan Wahidin, Jalan Gunung Agung dan kembali ke Mapolresta Denpasar.
Dalam kegiatan tersebut Tim mengimbau warga dan pedagang agar mematuhi aturan PPKM Darurat sesuai SE Gubernur No. 10 Tahun 2021dan SE Walikota, No 180/389/HK/2021. Penertiban kali ini tim melakukan pemanggilan kepada 1 orang pemilik toko pakaian di Jalan Gunung Agung dan toko pemasangan stiker di Jalan Kartini.
Tim Kecamatan Denpasar Utara juga melakukan kegiatan diawali dari Kantor Camat menuju Jalan Ahmad Yani, Jalan Ken Arok, Jalan Kertanegara, Jalan Nuansa kori, Jalan Galunggung, Jalan cargo, Jalan Gatot Subroto balik ke Kantor Camat Denpasar Utara.
Tidak ada penindakan yang dilakukan tim pada kegiatan ini, hanya mengimbau agar tetap menerapkan Prokes dengan disiplin.(kb/rls)

















