Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Bali, Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Bangli berhasil meraih prestasi dengan penilaian ‘baik’.
BANGLI, Kilasbali.com – Kamis, 26 Juni 2021, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM menyerahkan rapor hasil capaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli.
Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah III, Lukmas didampingi Kasubid Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Isya Nalapraja secara langsung memberikan hasil rekapitulasi penilaian dan review atas Pelayanan Publik Berbasis HAM tahun 2020 yang telah dilakukan dan diinput pada aplikasi P2HAM.
“Capaian Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dilaksanakan oleh Rutan Bangli telah dievaluasi dan bernilai Baik,” ungkap Lukman.
Dikatakan, terdapat beberapa komponen kriteria pemenuhan nilai P2HAM yang meliputi aksesbilitas, ketersediaan fasilitas untuk pengunjung Warga Binaan Pemasyarakatan, ketersediaan petugas siaga, kepatuhan pejabat, pegawai, dan pelaksana terhadap standar pelayanan.
Kasi Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah IIIC, Erlina Purnama Sari menambahkan, meskipun sudah berpredikat baik, namun ada beberapa catatan yang harus diperbaiki terutama pada data dukung yang diinput pada aplikasi.
“Selebihnya terkait data dukung, seperti Surat Keputusan atau SK untuk Duta Layanan harus segera dilengkapi dan foto pendukung setidaknya pada aplikasi diinput lebih dari satu, sehingga benar-benar menggambarkan layanan secara utuh,” jelas Erlina.
Sementara itu, Kepala Rutan Bangli diwakili Ka. Subsi Pelayanan Tahanan, I Made Jaya Sentana mengungkapkan, hasil penilaian akan digunakan sebagai acuan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pelayanan prima adalah hak semua masyarakat penikmat layanan kami, sehingga basicnya dari segi fasiltas, sudah kami penuhi, terutama untuk yang berkebutuhan khusus,” ujarnya.
“Maka secara adil seluruhnya mendapat fasilitas layanan yang sama, penegakan HAM pun bisa terealisasi,” tandas Made Jaya. (jus/m/kb)