DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test kepada 8 orang pelanggar protokol kesehatan, yang terjaring pada saat penertiban protokol kesehatan di Jalan Tukad Pakerisan dan Jalan Tukad Barito Panjer, Rabu (10/3/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya negatif. Menurut Sayoga penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 26 pelanggar.
Dari jumlah tersebut 14 didenda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 12 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Sayoga mengaku, sidak kali ini ada satu perempuan marah-marah saat didenda karena tidak menggunakan masker. Sebagai petugas pihaknya tetap melaksanakan tugas dengan memberikan sanksi sesuai peraturan Gubernur Bali yang berlaku.
Sayoga menegaskan, dalam kegiatan ini pihaknya hanya menjalankan tugas dalam upaya menekan penularan covid-19.
“Jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi. Jika tidak ingin didenda, masyarakat harus patuhi peraturan yang berlaku. Yakni protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan,” imbuhnya.(sgt/kb)