GIANYAR, Kilasbali.com – Awal tahuan 2021, penertiban protokol kesehatan (prokes) semkain dintensifkan Tim Yustisi Prokes Kabupaten Gianyar. Dalam penertiban yang digelar di depan Kantor Kepala Desa Mas, Ubud, Gianyar, Minggu (3/1/2021), puluhan orang pun terjaring. Tak terkecuali warga asing.
Tim Yustisi yang merupakan gabungan petugas dari Satpol PP Gianyar, TNI,Polri, Dishub Gianyar, bersinergi dengan Desa Adat Mas ini, menjaring 24 pelanggar.
Masing-masing tiga orang dikenakan denda bayar Rp 100 ribu, tiga orang hukuman fisik berupa push up, satu orang sanksi hukum sosial hafalkan Pancasila dan 17 sanksi pembinaan.
Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha mengatakan, bersama istansi terkait pihaknya terus menerus melakukan pendisiplinan kepada masyarakat agar selalu taat dengan prokes serta menyadarkan kepada masyarakat betapa pentingnya 4M.
Yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan pengendalian Covid- 19. Gianyar sebagai zona merah kita ingin ada perubahan dari zona merah ke zona orange bahkan bila perlu ke zona hijau,” ujarnya.
Dikatakan, Tim Yustisi Gakum Prokes Kabupaten Gianyar yang diturunkan penertiban prokes dan kerumunan masyarakat ini, melibatkan personil terdiri TNI empat orang, Polri 10 orang, Dinas Perhubungan sembilan orang, Satpol PP 16 orang, dan Desa Dinas/Adat 50 orang.
Menurutnya, dalam razia pengawasan prokes petugas berhasil mengamanakan seorang bule asal Rusia. Bule ini kena razia tidak menggunakan masker, dan masker di taruh di saku celana.
Selain itu maskernya juga sudah kotor. Demi kesehatan bagi diri mereka dan orang lain petugas memberikan pembinaan, teguran untuk tidak mengulang lagi perbuatannya.
“Pelanggar yang lain kami berikan hukuman fisik berupa push up, satu orang hukuman sosial menghafalkan teks Pancasila,” pungkasnya. (ina/kb)