DENPASAR, Kilasbali.com – Guna menekan angka transmisi lokal yang semakin meningkat tajam, Pemerintah Provinsi Bali melalui koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali melakukan penegakan protokol kesehatan (prokes) dan pengetatan pintu masuk Bali, salah satunya di Pelabuhan Gilimanuk.
Kasatpol PP Provinsi Bali selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi mengatakan, hasil penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Prokes pada hari pertama, Minggu, 4 Oktober 2020, dari pukul 14.00 WITA sampai dengan 00.30 WITA menemukan sejumlah pelanggaran.
“Lokasi kegiatan berlangsung di Pos Pemeriksaan Disdukcapil dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Gilimanuk-Jembrana,” ungkapnya, Senin (5/10/2020).
Dewa Dharmadi menyebutkan, unsur personil yang bertugas dalam giat itu terdiri dari anggotan Satpol PP Provinsi Bali 6 personel, Satpol PP Kab. Jembrana 4 personel, Dishub Kab. Jembrana 2 Personel, Sabara satu personel, dan dua personel TNI 2.
“Hasil penegakan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020, kami menemukan 11 orang pengendara mobil memakai masker tidak sesuai prokes, diberikan teguran dan pembinaan,” ungkapnya.
Selain penegakan Pergub tersebut, pihaknya juga melakukan pengawasan sesuai SE Gubernur Bali Nomor 305/GUGASCOVID 19/VI/2020. Di mana pihaknya menemukan pelanggaran pelaku perjalanan dalam negeri yang tidak membawa KTP satu orang, dan KTP tidak berlaku (siak) satu orang.
“Syarat masuk Bali bebas corona berbasis rapid tes masih berlaku. Sehingga dilakukan rapid test kepada 171 orang di KKP,” sebutnya.
Namun, lanjut dia, satu orang terpaksa dipulangkan ke daerah asal, yakni di Banyuwangi.
“Pelaku perjalanan dalam negeri ini tidak mau rapud test, alasannya tidak punya uang sehingga terpaksa kami pulangkan. Dia mengaku akan mencari pekerjaan di Bali,” tuturnya. (jus/kb)