DENPASAR, Kilasbali.com – Desa Dangin Puri Kangin melaksanakan kegiatan pendataan penduduk non permanen dan sosialisasi protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat di wilayahnya.
Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, Wayan Sulatra, Senin (10/8/2020) mengatakan, dalam pendataan penduduk non permanen di wilayahnya ini, pihaknya sembari memberikan sosialisasi bagi seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Pelaksanaannya terkait juga dengan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kami melaksanakan kegiatan ini menyasar 7 banjar di wilayah ini. Kami menyasar penduduk non permanen dan masyarakat yang tinggal di wilayah kami yang belum melapor tempat tinggal. Serta penduduk luar provinsi, dan dari kabupaten lain. Kegiatan dilaksanakan oleh kadus, kelian, tokoh masyarakat, babinsa, linmas dan pecalang dari jam 8 sampai jam 10 malam,” ungkapnya.
Pendataan warga apabila ber KTP diluar Kota Denpasar diharapkan melaporkan diri ke kadus dan kades setempat untuk dibuatkan surat domisili.
Kegiatan ini juga diisi imbauan mengikuti protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut dikatakan Sulatra, banyak yang pihaknya lakukan terkait kegiatan ini, yaitu tertib administrasi bagi penduduk pendatang.
“Harapannya tentu penduduk kami tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dan juga tetap mematuhi tertib administrasi kependudukan” ujarnya. (sgt/kb)