Screening Pelaku Perjalanan, Gugus Tugas Jembrana Lakukan Puluhan Ribu Rapid Tes

JEMBRANA, Kilasbali.com – Hingga kini memang masih banyak pelaku perjalanan baik yang masuk Bali maupun yang keluar Bali tidak melengkapi diri dengan surat keterangan hasil rapi test.
Untuk itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana masih terus melaksanaan rapid test untuk menscreening pelaku perjalanan yang melalui pintu Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.
“Rapid test wajib ini merupakan tindak lanjut kebijakan Gubernur Bali guna menekan persebaran Covid-19 di Bali,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha, Senin (1/6/2020).
Menurutnya, dalam sehari sampai ribuan pelaku perjalanan yang harus di rapid test oleh petugas kesehatan yang ditugaskan khusus di Gilimanuk.
“Penggunaan rapid test di Gilimanuk cukup tinggi. Hari Minggu (31/5/2020) saja kami lakukan sebanyak 1.404 rapid tes. Hari sebelumnya juga tergolong tinggi mencapai 1.300 pelaksanaan rapid test,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Jembrana ini.
Peningkatan tersebut terjadi mulai masa pulang kampung hingga arus balik pasca Lebaran. Sedangkan pada hari biasanya, menurutnya rata rata penggunaan alat rapid test di Gilimanuk mencapai 200 alat rapid perharinya.
Namun ia menegaskan sesuai Surat Edaran Gubernur Bali, pelaksanaan rapid test di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk ini hanya diperuntukan bagi pelaku perjalanan angkutan logistik dan kebutuhan pokok.
Sedangkan pelaku perjalanan tujuan lain tidak diperkenankan melakukan rapid test di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk sehingga penumpang yang tanpa surat hasil rapid test dari daerah asalnya wajib dipulangkan.
“Sebagian besar yang masuk itu para sopir dan kernet pengangkut logistik berbagai jenisnya. Ada juga pedagang –pedagang kecil membawa sayur-sayuran. Jadi kami perbolehkan. Kalau mereka pemudik atau berkunjung ke Bali, aturannya tegas dilarang. Terlebih tanpa membawa surat keterangan bebas covid berbasis rapid test akan langsung dikembalikan ke Jawa,” ujarnya.
Menurutnya, sejak diberlakukannya kebijakan rapid test dipintu masuk Gilimanuk pada Minggu (5/4/2020) Gugas Jembrana telah menghabiskan rapid test sebanyak 15.883 buah. Dari jumlah itu 58 orang dinyatakan reaktif berdasarkan pemeriksaan rapid test.
“Dari jumlah itu, warga Jembrana yang reaktif langsung dirawat di RSU Negara, sedangkan bagi warga provinsi Bali dari kabupaten lainnya dirujuk ke Denpasar. Sementara bagi yang reaktif non warga ber KTP Bali, sesuai kebijakan akan langsung dikembalikan dirawat di daerah asal,” terangnya. (gus/kb)

















