GIANYAR, Kilasbali.com – Jajaran Polsek Sukawati berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah villa. Dua orang pegawai villa yakni Ina Savitri (46) perempuan asal Tanggerang, Banten, serta I Putu Endrik Kumarayana (23) asal Ketewel, Sukawati, Gianyar dibekuk polisi setelah terungkap sebagai pelaku pencurian uang pemilik villa seniai 2 ribu euro di tempatnya bekerja.
Kanitreskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Senin (16/3/2020), jajarannya menangkap kedua pelaku atas pencurian uang pemilik Villa Delfino, Sukawati.
Pencurian ini berawal pada Kamis (12/3/2020). Di mana para pelaku ini melihat kunci yang masih tercantol pada brankas yang berada di dalam villa.
“Melihat kesempatan itu, lalu ada niat pelaku untuk mengambil uang yang berada di dalam berangkas tersebut,” ungkapnya.
Setelah berhasil mengambil uang di dalam brankas tersebut, kemudian uang tersebut dibagi sama rata.
Uang tersebut lantas dibelanjakan untuk membeli gigi palsu oleh pelaku Ina Savitri, namun pelaku I Putu Endrik belum sempat menggunakan uang tersebut.
“Uang digunakan untuk beli gigi palsu senilai empat ratus ribu oleh pelaku yang perempuan, dan pelaku yang laki laki belum sempat membelanjakan,” jelas Winangun.
Dikatakannya, para pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara. (ina/kb)