GIANYAR, Kilasbali.com – Perayaan Natal dan malam penyambutan tahun baru (Nataru), selalu identik dengan pesta kembang api. Bahkan tak jarang penggunaan kembang api ini menimbulkan korban.
Kendatipun demikian, pemerintah hingga kini belum melarang penggunaan kembang api dan hanya himbauan agar tidak berlebihan dan menyesuaikan ketentuan dalam pemakaiannya.
“Kembang api tidak dilarang. Yang dilarang itu jenis mercon dan petasan karena menimbulkan efek meledak yang keras dan memicu percikan api. Kalau kembang api yang biasa dan masih aman, boleh saja asal sesuai perizinan,” kata Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Watha, Minggu (22/12/2019).
Dikatakannya, kendatipun tidak dilarang, pihaknya tetap memberikan himbauan kepada masyarakat dalam perayaan tahun baru agar tetap menjaga kondusiftas.
“Kami berharap saat perayaan natal dan tahun baru, mohon masyarakat jaga kondusifitas. Memang tidak ada pelarangan kembang api, kita masih gunakan aturan yang tahun lalu,” himbaunya.
Ditegaskannya, jika memang ada yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat, akan diamankan. Selain itu, pihaknya akan melakukan patroli rutin, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi di setiap kecamatan.
Untuk diketahui, data korban kembang api saat pesta kembang api pada malam pergantian tahun baru 2019 cukup banyak memakan korban luka.
Tercatat ada 8 orang yang yang dilarikan ke RSUD Sanjiwani akibat terkena ledakan kembang api. (ina/kb)