NEGARA, Kilasbali.com – Pilkel Serentak di Jembrana yang yang sebelumnya diminta untuk ditunda oleh pihak legeslatif, akhirnya berbanding terbalik saat Rapat Paripurna II Senin (24/6/2019) dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda. Seluruh Fraksi justru menyepakati tahapan Pilkel jalan terus.
Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa tersebut, seluruh Fraksi kompak dalam tanggangapannya Terkait Pilkel Serentak yang tahapannya sudah dimulai dan akan berlangsung pada September mendatang, tidak ada penundaan dan meminta tahapannya tetap dilanjutkan.
Fraksi Partai Gerindara yang dibacakan I Made Putu Yudha Baskara menyarankan agar tahapan pemilihan perbekel serentak ditahun 2019 tetap dilaksanakan tanpa harus menunggu selesainya pengundangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda no 2 Tahun 2015.
Dalam pemandangan umumnya, Aturan dari Pemerintah Pusat tersebut dikatakannya tidak membatalkan atauran pelaksanaan Pilkel di daerah. “Secara prinsip adanya Permendagri no 65 tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Pemilihan Kepala Desa tidak membatalkan Perda nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Fraksi Demokrat dibacakan I Putu Kama Wijaya. Menurutnya, hasil konsultasinya ke Pejabat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri terdapat masukan bahwa Pemilihan Perbekel 35 Desa di Kabupaten Jembrana bisa tetap dilanjutkan tanpa menunggu penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda no 2 Tahun 2015.
“Efektifitas pelaksanaan pemerintahan desa harus didahulukan. Disamping nantinya perubahan Perda nomor 2 tahun 2015 dikebut,” sebutnya.
Dewan juga mendukung penggunaan APBDes untuk Pilkel untuk menyokong keterbatasan anggaran yang dialokasikan dari APBD. Asalkan anggaran itu dimuat dalam dokumen pelaksanaan anggaran. (gus/kb)