
DENPASAR, Kilasbali.com – Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) berunjukrasa di Denpasar, dan menentang keputusan remisi yang diberikan Presiden Jokowi kepada terpidana seumur hidup , I Nyoman Susrama pebunuh wartawan Radar Bali, Anak Agung Ngurah Narendra Prabangsa. Selain orasi, mereka menyerukan melalui berbagai poster bertuliskan permintaan agar Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly segera mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama.
Para Jurnalis yang melakukan orasi, menilai pemberian remisi dari hukuman penjara seumur hidup menjadi pidana sementara penjara 20 tahun telah menciderai hukum dan kebebasan pers. Di mana orasi di awali di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Jumat pagi (25/1/2019), kemudian berjalan menuju Kantor Wilayah Hukum dan Ham Bali, sembari meneriakan yel-yel dan orasi agar remisi tersebut di cabut.
Sesampainya di Kanwil, masa kembali berorasi mengecam pemberian remisi, dan mendesak Kepala Kanwilkumham Bali, Sutrisno untuk menandatangani surat pernyataan memastikan menyampaikan petisi kepada Mentri Hukum dan Ham, Yasona Laoly. Di mana setelah satu jam berorasi, pengunjukrasa menutup aksi dengan berdoa bersama.
Koordinator aksi, Nandhang Astika menegaskan Presiden Joko Widodo awalnya memberikan grasi kepada Susrama. “Tapi disebut sebagai remisi,” ujar Nandang. Aksi yang digelar itu, kata Nandhang, tidak berkaitan dengan aksi dukung-mendukung Pilpres. Yang dikritik adalah Presiden Joko Widodo. “Aksi kita tidak ada hubungan dengan Pilpres baik (capres) 02 maupun 01. Siapapun yang akan menunggangi, itu urusan kalian dan kami akan lawan. Tujuan kami adalah satu, cabut remisi pembunuh jurnalis,” katanya.
Nandhang menilai keputusan Jokowi yang memberikan remisi terhadap Susrama sebagai bentuk kemunduran kebebasan pers. Dalam kasus pembunuhan wartawan Radar Bali itu, menjadi satu-satunya kasus kekerasan dan penghilangan nyawa terhadap wartawan yang terungkap dalang dan pelakunya. Ia menyebut, jika Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM tidak mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, maka pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, IGMP Dwikora Putra secara tegas menolak keputusan presiden memberikan remisi terhadap Susrama. Dwikora berpendapat, toleransi dengan pemberian remisi itu bakale mengancam kemerdekaan pers. “Sekali kita beri toleransi, maka selanjutnya akan terjadi hal serupa. Kehidupan pers akan terus terinjak-injak, ditekan kiri kanan. Kita akan terus berjuang sampai remisi ini dibatalkan,” jelas Dwikora Putra.
Seperti diketahui, Susrama telah terbukti dalam pengadilan melakukan pembunuhan terhadap Prabangsa, di Banjar Petak, Bebalang, Kabupaten Bangli, pada 11 Februari 2009 itu. Pembunuhan ini bermula dari pemberitaan yang ditulis Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelum peristiwa pembunuhan tersebut. Berita itu terkait dugaan korupsi yang melibatkan Susrama. Kasus korupsi ini di kemudian hari juga telah terbukti di pengadilan.
Hasil penyelidikan Polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan membuktikan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan tersebut. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orang tuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 silam.
Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa. Dalam keadaan bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Karangasem, Bali, lima hari kemudian, 16 Februari 2009. (jus/*KB).

















