DENPASAR, Kilasbali.com– Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan alasan pihaknya merivisi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah Tingkat I, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) atau yang disebut dengan Sunda Kecil/Bali dan Nusra. Karena landasan pembentukannya tersebut, adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950.
“Sekarang kan Undang-Undang Dasar (UUD)1945. Dulu Republik Indonesia Serikat (RIS), dulu Sunda Kecil negara bagian, ada perdana menteri. Sekarang kan sudah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi dari segi konsideran sudah waktunya, sudah 61 tahun ini,” beber Koster seusai Sidang Paripurna ke 3 DPRD Provinsi Bali yang mengagendakan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Desa Adat dan Raperda tentang Konstribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (22/1/2019).
Lebih lanjut mengatakan, UU No 64 Tahun 1968 tersebut memang isinya singkat, mungkin karena waktunya singkat dan hanya pembentukan saja (administratif). Sehingga isinya tidak mencakup tentang bagaimana mengatur suatu daerah berdasarkan potensinya masing-masing. “Itulah sebabnya kita mengajukan agar undang-undang ini direvisi, dan bukan diganti. Supaya kita bisa atur untuk membangun sesuai dengan potensi yang kita miliki di masing-masing wilayah,” tegas Koster.
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga menjelaskan, ke depan pembangunan Bali fokus pada pelestarian alam, manusia dan budayanya sesuai dengan visi Pemerintah Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, sehingga Bali ini bisa diproteksi. Baik sumber daya alamnya yang harus dijaga dengan baik, manusianya harus dibangun, serta budayanya harus diproteksi secara baik. “Jadi bagaimana mengelola Bali ke depannya,” tandas Koster. (jus/*KB).