TABANAN, Kilasbali.com-Akhirnya setelah bocor dimana-mana, Gedung Sekertaris Daerah (Setda) Kantor Bupati Tabanan mulai direhab. Gedung yang dibangun tahun 1991 itu akan rampung bulan Desember 2018 dengan nilai kontrak Rp 1,899 Miliar.
Pantuan dilapangan sejumlah pekerja sudah mulai membongkar gedung sisi timur bagian plapon. Tangga darurat untuk membantu membongkar pun sudah terpasang.
Dan sesuai kontrak, rehab gedung memang akan diperbaiki pada bagian atap saja tidak membongkar keseluruhan karena kondisi gedung fisik masih bagus. Dalam rehab gedung tersebut termasuk juga didalamnya dibenahi ruang rapat Wakil Bupati Tabanan dan canopi dibagian depan gedung dinaikkan.
Kepala Bidang Bangunan dan Gedung Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR PKP) Tabanan, Kadek Faridatini Sueca menjelaskan, rehab gedung setda Tabanan dimenangkan oleh CV Nitra Sakti dengan nilai kontrak Rp 1,899 Miliar dari pagu Rp 2 Miliar. Sesuai dengan Surat Perintah Mulia Kerja (SPMK) 9 Juli 2018 dan berakhir di 5 Desember 2018. “Waktu pengerjaan 150 hari kalender,” ungkapnya, Senin (16/7/2018).
Kata dia, rehab gedung dilakukan hanya dibongkar pada bagian atap saja. Rincianya, genteng diganti dengan metal berpasir, plapon diganti. Sekat-sekat kantor ditata, dan pengecatan seluruh ruangan. “Hanya bagian cup nya saja tidak diganti,” imbuhnya.
Ia menerangkan saat ini rehab gedung dilakukan bertahap dari sisi timur kemudian baru pembenahan ke arah barat. Dibagian timur tersebut ada ruangan bagian Hukum dan Ham, bagian Oraganisasi Tata Laksana (Ortal) dan bagian Kesra.
Lalu setelah selesai rehab disisi timur baru ke sisi barat, diantaranya bagian ekonomi, Tata Pemerintahan dan Pembangunan. “Ini kami lakukan agar birokrasi bisa berjalan, disamping kekurangan tempat untuk pindah supaya bergantian biar efektif,” tegas Faridatini.
Mengingat kontrak akan berakhir Desember, Faridatini pun meyakini jika rehab gedung tersebut akan berakhir sesuai kontrak. Karena rehab dilakukan adalah kategori sedang. “Saya yakin akan dikerjakan sesuai kontrak, namun kalau lewat ada sanksi, tapi pasti dikerjakan sesuai kontrak,” tandasnya. (*KB).