Prajuru Desa Adat Selabih Angkat Bicara Soal Status Lahan Rest Area

TABANAN, Kilasbali.com – Prajuru Desa Adat Selabih angkat bicara menepis desas-desus terkait status kepemilikan lahan yang dimanfaatkan untuk pembangunan Rest Area Selabih di Kecamatan Selemadeg Barat.
Pihak desa adat menegaskan kawasan seluas 56 are tersebut merupakan aset sah milik Pura Dalem Desa Adat Selabih, sekaligus meluruskan informasi hoaks yang mengklaim lokasi tersebut sebagai tanah pribadi.
Ketua Saba Desa Adat Selabih, I Made Subagia, menyampaikan penegasan resmi tersebut guna meluruskan kabar burung yang sempat beredar di masyarakat.
Pihaknya menyambut positif langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang mengoptimalkan pemanfaatan lahan desa adat tersebut, sehingga mampu mendatangkan kemanfaatan ekonomi yang lebih luas bagi warga.
“Tanah ini milik desa adat, bukan milik pribadi.” tegas Subagia pada Rabu (28/10).
Subagia menjelaskan, pembangunan fasilitas rest area tidak sekadar menghadirkan fisik bangunan, melainkan menjadi peluang strategis untuk menggerakkan roda perekonomian krama desa.
Kehadiran pusat persinggahan tersebut diproyeksikan mampu membuka ruang usaha baru bagi pelaku UMKM lokal, memperluas jangkauan pemasaran produk daerah, serta menggairahkan potensi wisata pesisir di Selabih.
“Kami bersyukur karena lahan milik desa adat ini mendapat perhatian dan mulai dikembangkan. Harapan kami, manfaatnya tidak hanya dirasakan sekarang, tetapi juga dalam jangka panjang, baik bagi desa adat maupun masyarakat sekitar. Kehadiran rest area diharapkan dapat mendorong tumbuhnya usaha masyarakat dan memberikan dampak ekonomi berganda atau multiplier effect,” ungkapnya.
Untuk memperkuat kepastian hukum dan transparansi di mata publik, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tabanan, I Gde Made Partana, membeberkan detail legalitas lahan tersebut.
Lokasi pembangunan yang berada di sisi selatan jalan utama mengarah ke pantai tersebut berstatus Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4110 atas nama Pura Dalem Desa Adat Selabih seluas 5.600 meter persegi atau 56 are.
Berdasarkan dokumen resmi Dinas PUPR, identitas bidang tanah tersebut juga tercatat dalam Surat Ukur Nomor 342/2003 tertanggal 24 Februari 2003 serta Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 22.02.07.11.00346.
Partana menerangkan, Pemkab Tabanan memanfaatkan lahan tempat suci tersebut murni melalui mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa-menyewa.
Proses pemanfaatan lahan diawali pada 2024 melalui permohonan resmi Pemkab Tabanan yang ditindaklanjuti dengan surat pernyataan pinjam pakai.
Kerja sama tersebut kemudian diperkuat pada tahun 2025 lewat kesepakatan berita acara serah terima pinjam pakai berjangka waktu 10 tahun.
“Pemanfaatan lahan ini menggunakan mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa. Jangka waktu pinjam pakai adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” jelas Partana.
Pembangunan infrastruktur Rest Area Selabih didukung melalui pengalokasian APBD Tabanan serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Pemkab Tabanan berharap kawasan ini menjadi sarana persinggahan yang nyaman bagi pengguna jalan, sekaligus tempat pemasaran produk lokal yang mendorong perputaran ekonomi berkelanjutan bagi krama Desa Adat Selabih. (c/kb)

















